Penangguhan penahanan adalah masa penangguhan yang dapat diminta oleh tersangka atau terdakwa tindak pidana kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim. Syaratnya sesuai Pasal 31 KUHAP harus dilaksanakan agar masa penangguhan disetujui.

Ketika seorang tersangka melakukan tindak pidana, maka kasusnya berada dalam proses penyidikan. Demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menjaga agar tersangka tidak melarikan diri, pihak berwenang dapat melakukan penahanan kepada tersangka.

Penahanan tidak wajib dilakukan, apabila tersangka atau terdakwa dinilai kooperatif. Penegak hukum bisa saja tidak melakukan penahanan. Oleh karena itu, penahanan ini sifatnya subjektif dan objektif.

Bukti permulaan pelaku kejahatan yang kuat dapat membuat sesorang diduga sebagai tersangka. Apabila tersangka diadili di pengadilan maka disebut terdakwa. Terdakwa yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan mendapatkan hukuman disebut terpidana.

Kategori Tindak Pidana di Indonesia

Tindak pidana adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dianggap salah dan melawan hukum. Atau dengan kata lain perbuatan yang melanggar kepantingan umum dan melawan hukum.

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana adalah pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok yakni seperti pidana mati, pidana kurungan dan denda. Sedangkan sanksi pidana tambahan seperti pencabutan hak dan perampasan barang tertentu.

Penggolongan Tindak Pidana di Indonesia

Setiap negara pasti mempunyai penggolongan atas tindak pidana, sama halnya di Indonesia. Berikut penggolongan tindak pidana yang berlaku di Indonesia: 

1. Tindak Pidana Umum

Adalah perbuatan melanggar hukum yang sudah ditentukan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Selain tindak pidana umum, ada juga yang disebut dengan Kejahatan dan Pelanggaran.

Kejahatan adalah perbuatan yang melanggar kaidah hukum yang telah ditetapkan di masyarakat. Pelanggaran adalah kegiatan melanggar yang sifat hukumnya baru dapat ditentukan setelah pelanggaran terjadi.

2. Tindak Pidana Khusus

Adalah tindak pidana yang aturannya ada di luar Kitab Undang – Undang Pidana, yakni pada KUHP pasal 103. Tindak pidana ini bersifat khusus jenisnya, penyelesaian, sanksi dan hukum acaranya.

Prosedur Penangguhan yang Ada di Indonesia

Berdasarkan syarat tertentu, tersangka atau terdakwa bisa mengajukan penangguhan dalam penahanan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim. Syarat penangguhan penahanan ini berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP ada tiga yakni:

  1. Tersangka wajib lapor
  2. Tersangka atau terdakwa tidak keluar rumah 
  3. Tersangka atau terdakwa tidak keluar kota.

Sebagai contoh, pihak berwenang dapat memberikan syarat kepada tersangka atau terdakwa untuk melapor setiap hari, atau tiga hari sekali atau seminggu sekali. Dapat juga mensyaratkan agar tidak bepergian keluar kota atau keluar rumah.

Jaminan yang Diberikan untuk Penangguhan Penahanan

Berdasarkan PP No 27 tahun 1983, bisa juga disyaratkan jaminan untuk mengajukan penangguhan. Ada 2 macam jaminan yaitu jaminan uang dan jaminan orang.

1. Jaminan Uang

Besarnya jaminan uang ditentukan oleh pihak berwenang berdasarkan pemeriksaan, jaminan uang diserahkan langsung kepada panitera oleh tersangka atau terdakwa, pengacara atau keluarganya. 

Bukti setor kemudian diberikan kepada pihak berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penangguhan. Uang kas menjadi milik negara apabila selama 3 bulan kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri.

2. Jaminan Orang

Penjamin bisa jadi pengacaranya, keluarganya atau orang yang tidak memiliki hubungan apapun dengan tersangka atau terdakwa. Penjamin memberikan pernyataan bahwa bersedia menjadi penjamin dan bersedia menanggung risiko apabila tersangka melarikan diri.

Penjamin harus menyebutkan identitasnya dengan jelas. Instansi menyebutkan sejumlah uang tanggungan yang harus dibayarkan penjamin apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri.

Penjamin wajib menyetorkan uang tanggungan ke kas negara apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan selama 3 bulan. Uang tanggungan diserahkan lewat panitera Pengadilan Negeri.

Apabila penjamin tidak memiliki uang tanggungan, maka juru sita dapat menyita asset penjamin untuk dilelang. Kemudian menyetorkan uang tersebut ke kas negara. Pengeluaran surat perintah penangguhan tahanan berdasarkan surat jaminan dari penjamin.

Dokumen yang Diperlukan untuk Penangguhan Penahanan

Cara mengajukan penangguhan penahanan yang pertama adalah adanya permintaan dari tersangka atau terdakwa. Permintaan tersebut dibuktikan dengan adanya surat pengajuan dari advokat atau Pembela Umum kepada pejabat instansi yang berwenang.

Contoh surat penangguhan penahanan menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa mengajukan permintaan dan bersedia untuk menuruti semua syarat yang diberikan seperti wajib lapor dan tidak bepergian ke luar kota serta menyanggupi untuk bertindak kooperatif.

Masa penangguhan tidak dihitung sebagai masa tahanan, sehingga apabila tersangka atau terdakwa diputuskan bersalah dan mendapatkan pidana tahanan maka masa tahanannya tidak bisa dikurangi.

Ada fasilitas yang bisa didapatkan oleh tersangka atau terdakwa yang kooperatif selama penyidikan dan bersedia mematuhi syarat serta jaminan dari pihak berwenang untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan.

Konsultasikan Melalui Justika Bila Anda Masih Bingung

Jika posisi Anda mengalami masalah yang berhubungan dengan penangguhan penahanan, namun masih memastikan beberapa hal yang berkaitan dengan hukum, jangan cemas! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan Layanan Konsultasi Chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.