Tindakan tidak menyenangkan yang terjadi pada Anda ternyata bisa dilaporkan pada Polisi. Hanya saja perlu ada pasal perbuatan yang tidak menyenangkan dimana menjadi dasar hukum mengenai aturan tersebut.

Pasal perbuatan tidak menyenangkan sendiri sudah diatur dalam Pasal 355 KUHP mengenai perbuatan memaksa orang guna melakukan tindakan tertentu. Lalu apakah semua tindakan termasuk dalam perbuatan tidak menyenangkan? Apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan? Guna menjawab hal tersebut maka perlu diketahui terlebih dulu isi dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa:

1.  Diberikan pidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah jika:

1.  Barang siapa yang melawan hukum dengan memaksa orang lain agar melakukan, membiarkan sesuatu, atau tidak melakukan menggunakan kekerasan, suatu hal lain atau perbuatan tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, suatu perbuatan lain atau perlakukan tidak menyenangkan pada orang itu sendiri atau orang lain.

2.  Barang siapa yang memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan suatu hal dengan ancaman pencemaran tertulis atau pencemaran.

2.  Sebagaimana yang dirumuskan dalam butir 2 kejahatan tersebut dituntut atas pengaduan dari korban.

Namun frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam pasal tersebut dihapuskan oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sehingga membuat pasal perbuatan tidak menyenangkan tersebut menjadi: Barang siapa yang melawan hukum memaksa orang lain agar melakukan, membiarkan atau tidak melakukan sesuatu menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan pada orang itu sendiri atau orang lain.

Jadi untuk menjawab apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan adalah jika terpenuhinya satu dari kedua unsur tersebut yakni kekerasan atau ancaman kekerasan. Secara langsung ketika Anda mengalami perbuatan tidak menyenangkan sesuai yang disebutkan dalam pasal tersebut dengan adanya ancaman kekerasan atau kekerasan, maka Anda bisa mengetahui cara melaporkan perbuatan tidak menyenangkan kepada kepolisian.

Anda juga bisa membuat contoh somasi perbuatan tidak menyenangkan dimana sebagai bentuk teguran agar calon terdakwa tidak melakukan kembali perbuatan tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.