Pasal pemerkosaan mengatur tentang ancaman hukuman pada pelaku berupa penjara selama 12 tahun. Namun apakah dari sana pelaku sudah dihukum secara adil, bagaimana dengan korban yang menderita?

Rentetan peristiwa tragis terkait pemaksaan berhubungan sering diberitakan melalui stasiun televisi nasional bahkan merambah ke media-media lain. Mau sampai kapan masyarakat akan terus diam menyikapi kasus-kasus tersebut?

Sebagian kalangan menuntut pemberlakuan hukuman berat bagi para pelaku, misalnya kebiri. Dari ajaran atau agama manapun, perkosaan sangat keji dan tidak dibenarkan untuk dilakukan, sehingga pantas dihukum.

Wanita dan anak-anak merupakan target paling berpotensi mengalami kekerasan termasuk perkosaan, meskipun semua manusia juga mungkin mengalaminya. Cara melaporkan kasus pemerkosaan membantu menegakkan keadilan agar semua hidup lebih aman.

Pemerkosaan Diatur dalam KUHP

Tindak perkosaan diatur dalam Pasal pemerkosaan 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai pemaksaan bersetubuh di luar nikah akan mendapatkan pidana penjara 12 tahun. Hal ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bejat. 

Perkosaan di Indonesia masih mencerminkan bahwa pria lebih mendominasi daripada wanita. Undang-undang dinilai lebih melindungi kepentingan pelaku daripada korban karena ketidakjelasan peraturan serta pemaknaan berkembang menjadi kontroversi di masyarakat.

Dalam undang-undang perkosaan di pasal pemerkosaan tersebut dijelaskan mengenai proses penetrasi vaginal dari pelaku, sedangkan memaksa tidak hanya itu saja. Memasukkan sesuatu secara anal dengan paksaan menggunakan jari atau benda lain juga merupakan kekerasan.

Sayangnya hal tersebut tidak dimasukkan ke dalam undang-undang, padahal di dalamnya terdapat unsur pemaksaan, alias tanpa consent. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, setiap dua jam, satu perempuan mengalami perkosaan.

Dua puluh perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual, termasuk perkosaan serta lima belas jenis lainnya. Hal ini sering dialami, namun belum diketahui bahwa kejadian tersebut termasuk ke dalam kekerasan.

Lima belas bentuk kekerasan tersebut meliputi percobaan perkosaan atau serangan lain, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan kehamilan, serta paksaan busana. Selain itu melakukan diskriminasi berdalih agama dan moral juga termasuk. Di sinilah pentingnya menegakkan pasal pemerkosaan.

Contoh kasus pemerkosaan di Indonesia termasuk dalam kondisi sulit, dimana korban seringkali tidak mendapatkan keadilan, bahkan menyalahkan pihak korban. Korban dituntut membuktikan kebenaran, sedangkan pelaku tidak perlu berbuat apa-apa.

Ditambah lagi stigma di masyarakat yang menyatakan bahwa korban perkosaan merupakan manusia hina. Dimana-mana, kasus perkosaan manapun, korban selalu disalahkan terutama dari cara berpakaian (dianggap menggoda).

Akibatnya korban menolak untuk melapor karena takut akan penilaian orang lain di sekitarnya, atau takut nama baik keluarga menjadi tercoreng. Miris, dimana perempuan dianggap mulia namun mendapatkan pelecehan paling banyak.

Beda Pasal Pemerkosaan Indonesia dengan Negara Lain

Lama hukuman pidana pemerkosaan di Indonesia adalah 12 tahun, dunia juga mengecam secara keras tentang kasus tersebut. Walaupun di beberapa negara masih sepele, berikut hukuman yang membuat jera.

  1. Polandia 

Pemerintah Polandia sejak tahun 2009 menetapkan hukuman suntik obat kimia pada bagian testis pelaku, terutama pedophil. Tidak hanya dikebiri, pelaku juga diberikan konseling untuk mengurangi gairah seksual.

  1. Iran 

Iran sering menerapkan hukuman mati bagi para terpidana, termasuk pemerkosa, sudah dipastikan akan mendapatkan hukum gantung. Dari semua eksekusi mata, 10-15% merupakan pemerkosa, pezina, dan pelaku sodomi.

  1. Arab Saudi 

Hampir mirip Iran, Arab saudi juga menerapkan hukuman mati untuk pemerkosa dengan cara dipenggal. Pelaku pemerkosaan atau perzinaan bisa dicambuk sampai ratusan kali, namun definisi perkosaan masih belum jelas. 

  1. Rusia 

Pemerkosaan menurut Pasal 131 hukum pidana Rusia merupakan hubungan seksual perempuan dan laki-laki disertai kekerasan serta ancaman. Di Rusia, pelaku akan dijerat hukuman penjara selama 4 tahun.

  1. Belanda 

Warga Belanda yang memaksa pasangan melakukan frech kiss dapat dikategorikan sebagai perkosaan, sehingga bisa dikenakan hukuman penjara (tahun 2012). Saat ini pemaksaan terhadap lawan jenis bisa berujung 8 tahun penjara. 

  1. China 

Pemerkosa akan mendapat hukuman mulai 10 tahun penjara, kebiri, sampai hukuman mati. Berhubungan seksual dengan anak usia 14 tahun ke bawah merupakan tindakan perkosaan baik lawan jenis atau sesama.

Tindak kriminal berupa pemaksaan berhubungan secara seksual bisa diartikan berbeda di berbagai negara. Di Indonesia, hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam Pasal Pemerkosaan 285 KUHP dengan ancaman penjara.