Adakah pasal menyembunyikan anggota keluarga terkait narkoba? Ya, pertanyaan tersebut memang menjadi salah satu dari segelintir pertanyaan yang cukup sering dilontarkan oleh sebagian besar orang. 

Untuk memahaminya lebih jauh lagi, maka Anda wajib membaca penjelasan yang ada dibawah ini. Sebenarnya sudah terdapat undang-undang yang mengatur tentang narkotika yakni UU Nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika. 

Dimana didalamnya menyebutkan bahwa narkotika merupakan zat ataupun obat dimana berasal dari tanaman maupun tidak. baik bersifat sintetis maupun tidak sintetis. Keberadaannya sendiri sebenarnya hanya dapat digunakan buat kepentingan pelayanan kesehatan. 

Atau pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus teknologi. Namun sayangnya, justru banyak orang menyalahgunakan keberadaannya. Sehingga muncullah beberapa pasal yang mengatur mengenai narkotika seperti pasal 112 dan 114. 

Adapun perbedaan pasal 112 dan 114 uu narkotika sendiri membahas seputar kepemilikan barang haram tersebut hingga menjualbelikannya beserta dengan tindak pidana yang harus dilewati oleh para tersangka. 

Apakah Ada Pasal Menyembunyikan Anggota Keluarga Terkait Narkoba? 

Sebelum membahas lebih jauh, penyalahgunaan narkotika yang dimaksud disini sebenarnya sudah tertuang didalam pasal 1 angka 15 sekaligus angka 13 UU Narkotika dengan bunyi 

  1. Setiap pecandu narkotika merupakan pihak yang menggunakan maupun menyalahgunakannya dan dalam keadaan ketergantungan dengan narkotika. Baik itu secara fisik ataupun psikis. (pasal 1 angka 13)
  2. Penyalahgunaan merupakan orang-orang yang menggunakan narkotika dimana tidak mempunyai hak atau bersifat melawan hukum (pasal 1 angka 15)

Penyalahgunaan obat-obatan terlarang tanpa mempunyai hak ataupun melawan hukum dengan jenis dan penggolongannya sudah diatur ke dalam UU Nomor 35 seputar Narkota. Merupakan kejahatan dimana diancam dengan pidana penjara dan jika terbukti sebagai seorang pecandu atau korban dari penyalahgunaan maka harus melewati masa rehabilitasi terlebih dahulu. 

Lantas yang masih menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat pasal menyembunyikan anggota keluarga terkait narkoba? Jawabannya adalah sudah tertuang ke dalam pasal 134 ayat 2 dimana terdapat didalam UU Nomor 35 mengenai narkotika. 

Dimana disebutkan di ayat ke 2 bahwa keluarga dari pihak pecandu narkotika dengan sengaja tidak melaporkan alias menyembunyikan kasus narkoba dari anggota keluarga lain maka dapat memperoleh pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar 1 juta rupiah. 

Sudah Diatur Didalam Pasal 221 Ayat 1 KUHP

Langkah hukum menghadapi anggota keluarga yang menggunakan narkoba inipun memang harus dipahami dengan baik. Selain sudah dijelaskan diatas, anggota keluarga yang dengan sengaja menyembunyikan identitas pelaku penyalahgunaan narkotika juga terdapat didalam pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan isi: 

Siapapun akan memperoleh pidana penjara paling lama 9 bulan ataupun denda sebesar 400 ribu rupiah jika sampai: 

  1. Dengan sengaja menyembunyikan orang-orang yang sudah melakukan tindak kejahatan atau sudah dituntut atas kejahatan. Ataupun bagi seseorang dimana memberikan pertolongan supaya terhindar dari adanya penyidikan ataupun penahanan dari pihak-pihak terkait. 
  2. Seseorang yang sudah melakukan kejahatan dan dengan maksud menutupi atau mempersulit penyidikan, menuntutan ataupun menghancurkan, menyembunyikan benda-benda dimana dapat dijadikan sebagai bukti tindak kejahatan. Ataupun menariknya dari proses pemeriksaan setelah dilakukan oleh pejabat kehakiman ataupun pihak kepolisian. 

Sikap Ketika Ada Anggota Keluarga Terlibat Narkoba

Jika ada salah satu dari anggota keluarga yang terlibat dengan kasus narkoba ini, maka sebagai keluarga harus mengetahui bagaimanakah cara menghadapinya sebagai warna Negara baik. Adapun sikap dimana dapat dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Jangan Mencoba Menutupi Kasus

Hal paling utama yang harus diperhatikan adalah jangan pernah mencoba buat menutupi kasus narkotika tersebut. Terlebih lagi, jika sampai sengaja menyembunyikannya, maka Anda dapat terkena tindak pidana hingga 3 bulan ataupun denda mencapai 1 juta. 

  1. Cobalah Buat Menerimanya

Ketika ada anggota keluarga terlibat kasus ini, kemungkinan besar memang sangat sulit buat menerimanya. Tetapi sikap harus menerima memang harus diterapkan sebab apapun kasus penyalahgunaan narkotika memang harus dimenjalani hukum terlebih dahulu. 

  1. Selalu Memberikan Support 

Terakhir, cobalah memberikan support kepada korban penyalahgunaan dan berikan keyakinan bahwa mereka dapat menghindari adanya ketergantungan tersebut. Ketika terdapat salah satu anggota keluarga dimana terlibat dengan adanya kasus narkotika, maka sebaiknya jangan pernah menyembunyikannya. Sebab terdapat pasal menyembunyikan anggota keluarga terkait narkoba tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.