KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pada tahun 2020 per tanggal 1 Januari hingga 6 November, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakn bahwa terjadi 3.419 kasus kdrt. Dari besarnya jumlah kasus tersebut masih ada kekhawatiran bahwa angka tersebut bukanlah angka yang sebenarnya, melainkan masih banyak kasus yang belum terdeteksi. 

Dengan besarnya angka tersebut, sebenarnya sudah ada aturan tersendiri tentang kdrt, namun banyak dari masyarakat yang belum memahami dan menyadari betapa pentingnya pengetahuan tentang aturan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 44 KUHP kdrt merupakan salah satu aturan yang berkenaan tentang kdrt.

Bunyi pasal 44 KUHP ini berisi tentang ketentuan pidana bagi siapa saja pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 44 KUHP kdrt memiliki 4 ayat yang masing-masing ayatnya saling terkait. Pada ayat 1 menjelaskan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mendapatkan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Pada ayat 2 menjelaskan bahwa apabila korban kekerasan fisik mengalami luka berat atau jatuh sakit, maka pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000. 

Ayat 3 menjelaskan apabila korban meninggal dunia, pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45.000.000. Bunyi pasal 44 KUHP ayat 4 adalah apabila korban tidak mengalami penyakit atau halangan maka pelaku di denda paling banyak Rp 5.000.000 dan penjara paling lama 4 tahun. 

Ancaman bagi para pelaku kdrt bukanlah ancaman yang ringan, namun pelaku kdrt kebanyakan tidak menyadari tentang ancaman ini. Memang banyak sekali faktor yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga, salah satunya adalah minimnya pengetahuan tentang kdrt. Sangat perlu bagi kaum muda-mudi untuk memahami tentang penghapusan kdrt, aturan tentang kdrt, hingga sop penangan kasus kdrt apabila terjadi kasus kdrt di lingkungan tempat tinggal.

Kasus kdrt yang terus melonjak naik ini menjadi masalah bersama yang harus segara mendapatkan perhatian dari semua pihak, terutama kaum muda-mudi. Komunitas dari muda-mudi memiliki peranan penting untuk menyelesaikan masalah kdrt yang terus meningkat. Perlunya pengetahuan tentang kasus kdrt dan penyelesaiannya hingga sop penangan kdrt harusnya sudah menjadi landasan bagi calon ayah dan calon ibu dalam mempersiapkan rumah tangga.Kekerasan dalam rumah tangga tak hanya terjadi pada anggota keluarga, bisa juga terjadi pada orang-orang di sekitar rumah tangga. Sehingga sangat penting bagi setiap elemen di rumah tangga perlu memperhatikan tentang undang-undang penghapusan kdrt dan pasal 44 KUHP kdrt.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.