
Apakah Menyadap HP Istri Tanpa Diketahui Bisa Dipenjara?
Untuk beberapa orang menyadap hp merupakan salah satu hal dilakukan ketika ingin mencari tahu mengenai pasangan. Untuk beberapa orang hal ini juga menjadi hal yang wajar. Padahal sudah ada hukum memata matai pasangan yang mengatur privasi seseorang. Kemudian apakah menyadap hp istri tanpa diketahui bisa dimasukkan ke dalam penjara atau dikenai hukuman pidana?
Aturan Hukum Menyadap Hp Istri Tanpa Diketahui
Menyadap hp istri tanpa diketahui bisa dilakukan dikarenakan ada yang perlu diawasi dari perilaku sang istri. Mulai dari melihat pesan yang masuk tanpa sepengetahuan hingga yang lainnya. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah ada peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut. Tindakan menyadap hp istri tanpa diketahui sudah melanggar 2 pasal.
Beberapa pasal tersebut adalah yang ada pada Undang-Undang Telekomunikasi pasal 40 hingga pasal 31 UU ITE.
Dalam pasal 31 UU ITE dijelaskan bahwa seseorang yang sengaja yang tidak memiliki hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas dokumen elektronik atau informasi elektronik pada sistem elektronik orang lain.
Sedangkan dalam pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menyadap berbagai macam informasi yang diberikan dalam berbagai hal apapun.
Akibat Hukum Menyadap Hp Istri Tanpa Diketahui
Hal ini bahkan tetap berlaku untuk pasangan suami istri karena sudah melanggar privasi. Kecuali kedua pasangan tersebut sudah setuju agar semua informasi yang didapatkan dari salah satu pasangan harus diketahui oleh pasangan yang lainnya. Jadi menyadap hp istri tanpa diketahui memang menjadi hal yang dilarang dalam undang-undang tersebut. Seorang suami bisa dikenai hukuman karena sudah menyadap hp istri tanpa diketahui.
Salah satu alasan yang membuat suami menyadap hp istri tanpa diketahui adalah adanya asumsi atau kecurigaan bahwa sang istri berselingkuh. Hal ini terkadang dilakukan karena ingin mencari tahu mengenai kecurigaannya.
Sedangkan hukum pidana istri selingkuh sendiri sudah dijelaskan pada Pasal 284 KUHP dimana pelaku perselingkuhan bisa dikenai pidana hukuman penjara paling lama sembilan bulan. Lalu, bagaimana dengan penyelesaian kasus perselingkuhan yang terjadi.
Beberapa cara diantaranya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan laporan pidana hingga melayangkan gugatan perceraian jika memang Anda tidak bisa mempertahankan rumah tangga tersebut.
Jadi, walaupun pasangan suami istri, bisa dikenakan pidana karena menyadap hp istri tanpa izin.
Justika Dapat Membantu Permasalahan Anda
Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of