Dalam KUHP, tidak ada pengertian mengenai sexual harassment, yang ada hanya lama hukuman pidana pemerkosaan, yaitu 12 tahun penjara. Istilah tersebut dikenal dengan perbuatan cabul pada pasal lain. 

Di berbagai negara, pengertian sexual abuse bervariasi sesuai latar belakang budaya serta nilai-nilai lain. Di Filipina, terdapat UU Anti-Pelecehan Seksual untuk melindungi martabat semua orang di negara tersebut.

Di India, regulasi mengenai sexual harassment sudah mengatur tentang seluk beluknya, berupa definisi hingga hukuman setimpal. Banyak peraturan serta ketentuan tentang perlindungan terhadap korban dalam berbagai pasal.

Sedangkan di Inggris, UU Diskriminasi Tahun 1975 mengalami perubahan sejak 1986, menyatakan bahwa pelecehan adalah diskriminasi. Ketika terdapat perlakuan tidak diinginkan (tanpa consent) mengarah ke seksualitas.

Lama Hukuman Pidana Pemerkosaan di Indonesia 

Perkosaan adalah perilaku bejat, biadab, dan tidak terpuji, sehingga pantas dijatuhi hukuman setimpal sesuai perbuatan tersebut. Dari sisi viktimologis, tindak pidana perkosaan berbeda dengan kejahatan lainnya. 

Tindakan pidana ini menyebabkan berbagai trauma mendalam bahkan bisa bertahan seumur hidup pada korban. Bukan hanya soal pelanggaran HAM, namun masyarakat harus tahu cara melaporkan kasus pemerkosaan dengan benar.

Korban perkosaan justru mendapat cibiran dan hinaan dari masyarakat lingkungannya tinggal, padahal seharusnya mendapatkan dukungan serta perlindungan. Karena cobaan begitu berat, tidak sedikit orang memutuskan jalan pintas mengakhiri hidup.

Pidana perkosaan terhadap anak sesuai UU Perlindungan Anak adalah selama 15 tahun. Sedangkan dalam UU No 23 Tahun 2004, pelaku dijatuhi hukuman 15 hingga 20 tahun.

Dari penderitaan para korban, merumuskan kembali hukuman sepadan dengan itu merupakan hal yang penting. Dalam KUHP Pasal Pemerkosaan 285, sudah jelas ditegaskan bahwa pelaku akan dijatuhi hukuman selama 12 tahun.

Dari sisi berat ringannya pidana, hukuman bagi pelaku pemerkosa termasuk dalam kategori sangat berat. Namun ironisnya, kasus pelecehan atau kekerasan seksual masih tetap merajalela seakan tidak ada hukuman yang menanti.

Sebagian kalangan mulai mewacanakan jenis hukuman baru yaitu kebiri, atau penghilangan fungsi testis dan ovarium. Setelah dilakukan kebiri, pelaku akan kehilangan gairah seksual sehingga mencegah kasus serupa terjadi.

Kebiri dinilai sebagai pidana paling efektif karena mengurangi beban biaya negara daripada harus memberi makan terpidana di penjara. Namun sebagian pegiat HAM dan aktivis menentang kebiri dengan berbagai alasan.

Meskipun pertimbangan aspek humanisme dan HAM memang wajib dipertimbangkan, namun apakah pelaku yang bejat masih layak dilindungi? Seharusnya pemerintah bersama masyarakat lebih memperhatikan korban dan melindunginya.

Jenis Sexual Abuse Selain Perkosaan 

Pelaku sexual abuse dan sexual harassment menjalani lama hukuman pidana pemerkosaan sesuai KUHP. Melansir Kompas.com, berikut penjelasan mengenai beberapa jenis kekerasan seksual sebagai edukasi, agar tidak muncul korban lebih banyak.

  1. Intimidasi Seksual

Intimidasi di sini merupakan tindakan atau serangan yang mengakibatkan penderitaan psikis. Intimidasi bisa berupa ancaman secara langsung maupun tidak langsung, melalui berbagai media seperti chat, surel, atau lainnya.

  1. Sexual Harassment 

Tindakan berupa sentuhan fisik atau non fisik yang bersifat seksual seperti siulan (cat calling), ucapan kotor, menunjukkan pornografi, hingga sentuhan bagian tubuh. Hal ini perlu diwaspadai.

  1. Eksploitasi 

Eksploitasi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk kepuasan serta keuntungan dalam bentuk materi, sosial, dan sebagainya. Misalnya dengan memanfaatkan kemiskinan korban sebagai alat untuk memperoleh keuntungan lebih melalui prostitusi.

  1. Perdagangan Perempuan 

Tindakan perdagangan perempuan meliputi contoh kasus pemerkosaan, perekrutan, pengiriman, atau penampungan seseorang dan kelompok dengan disertai ancaman. Selain itu, terkadang juga disertai kekerasan atau penculikan dengan tujuan prostitusi. Ini juga dapat dijerat dengan lama hukuman yang sama.

  1. Pemaksaan Perkawinan 

Pemaksaan perkawinan adalah salah satu jenis sexual abuse, karena kejadiannya merupakan hal yang tidak diinginkan korban. Contohnya dipaksa menikahi pemerkosa untuk menutupi aib keluarga, dan sebagainya. Perkawinan dengan pemaksaan dapat dijerat dengan lama hukuman yang beragam.

  1. Sexual Control 

Melabeli seseorang dari tampangnya, meliputi perempuan nakal atau perempuan baik juga termasuk ke dalam sexual abuse. Termasuk juga membuat aturan serta pemaksaan tentang pakaian, jam malam, dan lain-lain.

  1. Pemaksaan Kehamilan 

Tindakan ini sangat sering ditemui pada keluarga di Indonesia, dimana perempuan dipaksa untuk hamil tanpa persetujuan kedua belah pihak. Misalnya korban perkosaan, atau pelarangan penggunaan kontrasepsi oleh suami.

Sudah saatnya masyarakat Indonesia mendapatkan pengetahuan mengenai hal ini, bukan malah melabeli sesuatu menjadi tabu. Lama hukuman pidana pemerkosaan seharusnya menyadarkan semua orang akan bahaya tersebut.