Pertanyaan

Jika seorang yang saya kenal menjelekkan dan memfitnah saya tapi hanya di media sosial, apakah saya bisa melaporkannya? Apakah ada sanksi yang akan diterima oleh orang yang telah mencemari nama baik saya (kasus pencemaran nama baik) menurut hukum yang berlaku?

Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum Tentang Kasus Pencemaran Nama Baik?

Pengaturan kasus pencemaran nama baik merupakan langkah Negara untuk melindungi kepentingan hukum individu, yaitu hak asasi atas reputasi/kehormatan dan nama baik yang dibangun seseorang sepanjang hidupnya.

Dalam regulasi di Indonesia, pengakuan terhadap hak asasi atas kehormatan atau reputasi orang diatur  dalam Undang Undang No 12 Tahun 2005  Tentang  Pengesahan International  Covenant  on Civil and Political Rights  yaitu sebagai berikut :

Pasal 19

(1)  Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis,  atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

(3) Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: (a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; (b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.

Selanjutnya regulasi yang mengatur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 menyatakan bahwa :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Serta dinyatakan juga dalam Pasal 45 ayat (3) sebagai berikut  :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Regulasi ini merupakan revisi terbaru UU ITE atau yang dikenal juga UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena pasal ini menjadi salah satu pasal yang kontroversial karena mengatur ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun, sehingga orang yang diduga melanggar pasal ini, dalam proses pemeriksaan dapat dikenakan penahanan.

Oleh karena itu, setelah direvisinya UU No 11 Tahun 2008 menjadi UU No 19 Tahun 2016, pelaku pencemaran nama baik dapat terjerat hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak hingga Rp 750 juta.

Baca juga:

Apa Langkah Selanjutnya dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan?

Penggunaan medsos (media sosial) telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. UU ITE adalah singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu salah satu undang-undang yang mengatur urusan teknologi informasi secara umum.

Dalam sistem hukum pidana, dikenal Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan atau Asas Kesalahan mengandung pengertian bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum pidana yang berlaku, tidak dapat dipidana oleh karena ketiadaan kesalahan dalam perbuatannya tersebut. Selain itu, dalam doktrin hukum pidana, dinyatakan bahwa perumusan delik harus jelas (lex certa), ketat (lex stricta), dan tertulis (lex scripta).

Rumusan delik dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE, dikritik banyak pihak akibat dianggap tidak memenuhi doktrin hukum pidana karena menyamakan semua perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam satu pasal. Hingga saat ini, penerapan undang-undang ini pada kasus pencemaran nama baik mengundang banyak pendapat dan saran agar undang-undang ini dirumuskan ulang karena berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum akibat penafsirannya dapat berbeda-beda.

Penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang keliru akan membatasi ruang gerak kebebasan berekspresi serta menimbulkan kriminalisasi. Kondisi berbeda justru, ada dalam KUHP yang merumuskan beberapa tindak pidana dalam beberapa pasal mulai 310, 311, dan 315. Dengan demikian penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan, atau pidana sesuai kesalahan dapat diterapkan untuk memenuhi rasa keadilan.

Oleh karena itu, walaupun melakukan laporan kepolisian merupakan hak seseorang yang merasa reputasi dan kehormatannya telah dilanggar oleh orang lain, sebaiknya tidak langsung menempuh jalur ini, tetapi terlebih dahulu menempuh jalur musyawarah dan kekeluargaan. Bila menghadapi masalah seperti ini, sebaiknya Anda mendiskusikan posisi Anda dengan Advokat untuk menghindari keliru dalam menangani permasalahan yang Anda alami. Untuk tahu lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan mitra konsultan hukum terpercaya Justika di sini

Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.