Sekarang kasus pencemaran nama baik semakin sering terjadi terutama karena adanya kebebasan menggunakan sosial media. Banyak orang terjerat kasus tersebut karena minimnya pengetahuan di dalamnya.

Mencemarkan integritas seseorang merupakan hal yang kejam karena dapat memberikan kerugian immaterial. Oleh karena itu hal seperti ini memiliki potensi hukuman tidak hanya perdata saja namun juga pidana.

Karena di Indonesia sudah ada pasal pencemaran nama baik yang dapat dijadikan fundamental dalam pemahaman. Jadi seseorang memiliki hak untuk mempertahankan integritasnya.

Selain itu sebagai warga negara patuh hukum tentu saja banyak aspek yang perlu diperhatikan agar tidak jatuh di dalamnya. Karena ketika Anda meremehkannya bisa saja ternyata melakukan blunder.

Ada sekitar tujuh pasal yang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik dan memiliki potensi pidana. Namun di Indonesia tetap ada recovery justice sehingga tanpa jalur hukum sebuah konflik bisa diselesaikan.

Dengan adanya mediasi dan negosiasi antara kedua belah pihak terkait seseorang bisa menyelesaikan masalah. Karena perlu disadari bahwa pasal ini sifatnya cukup universal dan potensinya juga luas.

Tindakan-tindakan yang memicu terjadinya pencemaran integritas seseorang juga perlu dipahami. Karena ketika Anda mengerti fundamental mengenai hukum maka potensi melakukan blunder bisa dimitigasi.

Sebagai catatan sekarang harus lebih berhati-hati ketika menggunakan sosial media karena perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik bisa terjadi disini. Sehingga dibutuhkan kebijaksanaan dalam menggunakannya.

Hukuman Bagi Pelanggar Pencemaran Nama Baik

Hukuman yang berpotensi dijatuhkan berdasarkan undang-undang tentu saja pidana. Namun tidak semua perkara ditempuh menggunakan jalur tersebut karena sekali lagi terdapat recovery justice.

Beberapa influencer di Indonesia sering menggunakan jalur ini agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan secara damai. Misalnya saja kasus artis berinisial DC yang pernah tersinggung statement dari sebuah akun sosial media.

Jalur yang ditempuh oleh artis tersebut adalah recovery justice sehingga pihak bersalah tidak perlu mengalami hukuman pidana. Ini boleh dilakukan dan tetap sah menurut kacamata hukum di Indonesia.

Jadi penerapan sistem recovery justice ini sebagai cerminan seperti ini. Seseorang yang kehilangan properti misalnya telepon genggam oleh seorang pelaku boleh secara sadar tidak dipidanakan.

Apabila pelaku sudah mengakui kesalahan dan bisa mengganti materi yang hilang tersebut. Tentu saja ini berlaku apabila korban dari kasus tersebut menerima resolusi damai agar tidak ada masalah pidana.

Memang sudah banyak contoh laporan pencemaran nama baik yang sudah menjerat para artis dalam negeri. Namun ini tetap saja tidak menghalangi adanya resolusi damai dari kedua belah pihak.

Peraturan unik seperti ini memang bisa diselesaikan karena adanya moralitas tinggi di masyarakat Indonesia. Sehingga memphis seseorang dengan hukuman penjara bukan satu-satunya jalan.

Seseorang masih memiliki hak kebebasan untuk menjalankan hidup meskipun sudah melakukan kesalahan. Ini artinya Anda memang sengaja diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.

Kebijaksanaan seperti ini memang jarang terlihat di budaya barat. Oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia memang perlu memiliki budi luhur dan memberikan kesempatan bagi semua orang.

Bagaimana Menyikapi Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebagai korban tentu saja Anda memiliki hak penuh untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum. Karena sekali lagi negara ini memang memiliki fundamental hukum dalam semua aspek kehidupan. Cara melaporkan pencemaran nama baik juga bisa anda lakukan sesuai dengan arahan yang tepat agar anda tidak mengambil langkah yang salah.

Namun kembali lagi apakah korban membuat berita acara pemeriksaan atau tidak pada pihak kepolisian. Apabila jalur mediasi dan negosiasi masih bisa dilakukan tentu saja ini lebih bijak dilakukan.

Namun ketika Anda adalah korban yang sudah berkali-kali mengalami kasus serupa tentu jalur hukum perlu ditempuh. Anda bisa membuat berita acara pemeriksaan pada sebuah kasus atau tidak.

Perlu dipahami juga bahwa terdapat beda pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ini adalah hal yang sering orang salah dalam memahami makna dari keduanya.

Karena pencemaran nama baik belum tentu merupakan perbuatan tidak menyenangkan di mata hukum. Kemudian pasal yang mengatur terhadap perbuatan tidak menyenangkan juga berbeda.

Jadi memang penerapan hukumnya nanti berbeda agar ketika dipidanakan mendapatkan hukuman berbeda. Cukup rumit memang ketika kita harus berbicara mengenai pencemaran nama baik.

Karena ada loophole dimana threshold seseorang untuk menganggap sebuah hal menjadi pencemaran atau tidak itu berbeda. Artinya jika Anda mengatakan sesuatu pada A dan dinyatakan sebagai pencemaran belum tentu B berpendapat demikian.

Terkadang hal itu bisa membuat orang ragu untuk membuat laporan kasus. Karena mereka tidak tahu apakah hal bersangkutan dapat dinyatakan sebagai pencemaran nama baik atau tidak di mata hukum.Tidak perlu khawatir dengan pemahaman fundamental seperti ini nantinya Anda bisa lebih mudah memahami. Jadi kasus pencemaran nama baik bisa lebih jelas ketika dilihat melalui kacamata hukum.

Layanan Justika untuk Membantu Permasalahan Pencemaran Nama Baik

Sebagai korban, penting untuk mendalami posisi Anda lebih jauh. Biar tidak salah melangkah, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat yang ahli di bidang hukum. Anda tidak perlu khawatir karena  Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Caranya dengan mengunjungi laman konsultasi via chat berikut ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsutasi via Telepon

Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.