Kasus KDRT dan penyelesaiannya tidak hanya dialami oleh istri saja tetapi juga oleh suami bahkan tak jarang anak-anak, bentuk kekerasan yang terjadi pun bisa berwujud kekerasan fisik maupun psikis, oleh karena itu ada baiknya Anda mengenali perihal tentang KDRT berikut.

Bentuk KDRT

KDRT adalah bentuk perilaku yang mempertahankan kendali atas pasangan hingga membuat pasangan mengalami penderitaan, adapun kendali yang sudah dirasa merugikan tersebut bisa berupa pemaksaan atau perampasan kebebasan dalam rumah tangga, masih cukup banyak orang yang belum begitu mengerti apa saja tindakan yang masuk dalam kategori kasus kdrt.

  • Kekerasan Terbuka

Kekerasan terbuka sama halnya dengan kekerasan fisik, bentuk kekerasan yang paling sering terjadi dan sering muncul di setiap laporan berita, contoh dari kekerasan fisik yaitu main tangan seperti menampar; memukul; menendang; mendorong bahkan sampai membunuh.

  • Kekerasan Tertutup

KDRT tidak hanya berupa fisik atau terbuka tetapi juga tertutup yang dapat memberikan efek jangka panjang, dampak kdrt psikis atau emosional tentunya dapat membuat psikologis korbannya terganggu, salah satu contoh dari kekerasan psikis yaitu cacian atau makian, korban yang mengalami kekerasan psikis terus menerus akan membuat rasa percaya dirinya hilang serta merasa tidak berdaya, jika korban mengalami tekanan yang berat bisa berakibat pada upaya bunuh diri.

  • Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual bisa berarti tindakan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seksual baik secara fisik maupun verbal, contoh dari kekerasan seksual adalah pemaksaan atau pelecehan seksual, pemaksaan secara fisik dapat berupa mencium paksa; memaksa berhubungan intim; meraba atau menyentuh organ seks, sedangkan kekerasan seksual secara verbal bisa berupa perbuatan yang bersifat menghina atau melecehkan korbannya.

  • Kekerasan Finansial

Kekerasan finansial mungkin masih jarang terdengar atau dipahami oleh sebagian besar masyarakat, contoh dari kekerasan finansial yaitu istri terpaksa harus bekerja mencari nafkah karena suami merasa keberatan jika harus bekerja, padahal suami sebenarnya masih sanggup bekerja, jika Anda pernah mengalaminya bisa jadi Anda mengalami kasus KDRT dan penyelesaiannya dalam kategori kekerasan finansial.

Selain memaksa bekerja kekerasan finansial juga bisa terjadi jika pasangan mengambil harta tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan, ada juga yang menelantarkan korban dengan melarang korban untuk bekerja.

Mengenai UU KDRT di Indonesia

Tujuan dari membina kehidupan berumah tangga seharusnya mulia tetapi dalam perjalanan tersebut tidak selamanya berjalan lancar, ada tantangan yang harus dihadapi setiap pasangan dan bagaimana cara menyelesaikan setiap tantangan, namun sampai saat ini kerap kali perjalanan membina rumah tangga diwarnai kekerasan, kekerasan yang terjadi di lingkup rumah tangga telah diatur dalam Undang Undang kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 Tahun 2004.

Siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga? Lingkup rumah tangga tidak hanya terdiri dari seperti suami; istri; anak termasuk anak tiri serta anak angkat, mereka yang mempunyai hubungan keluarga dan menetap dalam satu rumah seperti ipar; menantu; mertua; PRT juga bagian lingkup rumah tangga.

Segala bentuk hal yang termasuk dalam kdrt tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, UU tersebut berlaku bagi siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, seperti fenomena yang banyak terjadi di masyarakat tindak kekerasan umumnya dilakukan oleh suami, padahal KDRT yang dilakukan tidak memandang jenis kelamin, hanya saja kdrt yang sering terjadi di masyarakat dialami oleh istri.

Siapapun yang melanggar akan dikenai denda atau ancaman pidana penjara, oleh karena itu pelaku KDRT baik dari suami atau istri tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam undang undang tentang kdrt.

Apa hak yang bisa diperoleh korban KDRT? UU tentang kekerasan dalam rumah tangga telah mengatur hak-hak yang bisa diperoleh para korban, selain keluarga korban juga akan memperoleh perlindungan dari pihak kepolisian; pengacara; lembaga sosial serta pihak lain sesuai dengan perintah pengadilan, korban juga akan mendapatkan pelayanan kesehatan; pendampingan pekerja sosial serta bimbingan rohani, ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 UU No.23 Tahun 2004.

Namun perlu diperhatikan bahwa proses pelaporan hanya bisa dilakukan oleh korban, keluarga lain tidak bisa membuat laporan tindak kdrt kecuali telah mendapatkan izin dari korban, hukum kdrt istri terhadap suami bisa terhitung bulanan hingga tahunan.

Adapun seperti yang tercantum dalam pasal 44 kuhp kdrt ayat 1 menjelaskan tentang ancaman hukuman bagi pelaku kdrt, bagi pelaku kekerasan fisik dikenai sanksi penjara paling lama 5 tahun penjara atau dikenai denda paling banyak Rp 15 juta, sedangkan hukuman kdrt terhadap istri paling lama 4 bulan jika tidak menimbulkan halangan yang mungkin dapat mengganggu kegiatan sehari-hari, atau pelaku juga bisa dikenai denda paling banyak Rp 5 juta, hal tersebut tertuang dalam UU KDRT pasal 44 ayat 4.

Penyebab Terjadinya KDRT

Cukup banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, namun dari beragam faktor yang ada faktor ekonomi dan kecemburuan menjadi faktor yang paling dominan, selain itu ada faktor lain yang juga turut mempengaruhi terjadinya KDRT.

KDRT cukup sering dialami oleh perempuan, apalagi perempuan yang menikah secara agama; kontrak atau lainnya, faktor ini memicu terjadinya kekerasan fisik dan seksual, selain faktor dari individu perempuannya ada juga faktor pasangan, perempuan yang suaminya memiliki pasangan atau wanita idaman lain beresiko lebih besar mengalami kekerasan, perempuan yang suaminya tidak memiliki pekerjaan juga cenderung akan mengalami kekerasan fisik maupun seksual.

Penyelesaian Kasus KDRT

Dalam menyelesaikan kasus KDRT tidak akan ada upaya mediasi selama proses persidangan pidana, termasuk hakim tidak bisa melakukan mediasi, hanya saja korban bisa melakukan mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian kasus kdrt di luar pengadilan, mediasi antara korban dan terdakwa ini akan mempengaruhi hukuman yang nantinya diberikan pada terdakwa.

Hakim perlu mendalami apakah proses mediasi antara korban dan terdakwa berjalan tanpa ada paksaan dan sungguh-sungguh, karena proses mediasi bisa saja hanya formalitas, jika mediasi yang dilakukan di luar pengadilan bersifat formalitas bisa saja korban akan mengalami kekerasan di kemudian hari.

Tingginya kasus KDRT membuat Kemen PPPA berupaya dalam memberikan edukasi pra nikah lewat program rumah tangga tangguh, Kemen PPPA menargetkan untuk mengedukasi anak-anak sekolah khususnya remaja puteri agar lebih siap menjalani kehidupan rumah tangga kelak, agar program keluarga tangguh dapat terwujud maka dibutuhkan kerjasama dari semua pihak termasuk meningkatkan pendidikan dan mengubah pola pikir. Dalam setiap pernikahan memang tidak pernah lepas dari masalah, namun komunikasi antar pasangan yang jujur dan terbuka dapat memberikan efek yang positif terlebih saat menghadapi masalah.
Antar pasangan harus bekerja sama dalam mengubah pola pikir demi terciptanya keluarga yang harmonis, sehingga kasus KDRT dan penyelesaiannya yang tergolong tinggi dapat semakin dicegah agar tidak terjadi.

Bantuan Pendampingan Hukum KDRT melalui Justika

Dalam menyelesaikan persoalan KDRT, Anda harus hati-hati terutama dalam mencari solusi terbaik. Oleh karena itu diperlukan pihak ketiga yang dapat membantu mendalami posisi Anda lebih jauh, seperti pengacara yang andal dan profesional. Anda tidak perlu khawatir karena Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.

Anda bisa mengkonsultasikan perihal kekerasan dalam rumah tangga yang dialami tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai

Ketika Anda sudah berkonsultasi dengan mitra advokat Justika, ada cara lain untuk menyelesaikan persoalan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu jalur perceraian. Justika menyediakan layanan untuk membuat surat gugatan cerai yang dapat membantu Anda perihal perceraian. Cara mengakses layanan tersebut mudah, cukup dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai Justika
  • Klik tombol “Pesan Dokumen” 
  • Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya 
  • Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu proses pembuatan surat gugatan cerai Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.