Penangkapan seseorang oleh polisi atau BNN biasanya terkait dengan penyalahgunaan berbagai jenis dan golongan narkoba tertentu. Penangkapan bukanlah hal yang menghebohkan, mengingat kejadiannya sering ditemui, bahkan menjerat public figure.

Ketika sudah ditangkap oleh pihak berwajib, pelaku sering berdalih bahwa obat-obatan tersebut hanya untuk menghilangkan stres. Padahal hal tersebut adalah melanggar hukum apabila tidak dilakukan sesuai kondisi medis tertentu.

Tidak semua penyalahguna adalah penjahat, oknum tidak bertanggung jawab juga berperan penting dalam proses pengedaran. Semua orang yang terperangkap di dalam penyalahgunaan berkesempatan melakukan pemulihan dengan syarat rehabilitasi narkoba tertentu.

Menggunakan narkotika bukanlah solusi paling tepat untuk menemukan kesenangan, justru akan merugikan diri sendiri. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan berbagai edukasi di seluruh lapisan masyarakat.

Jenis dan Golongan Narkoba, Begini Penggolongannya

Narkotika merupakan obat atau zat berbahan dasar tanaman atau bukan tanaman, sifatnya sintetis maupun semi sintetis. Obat ini menyebabkan perubahan perilaku, sifat, serta kesadaran, hingga menimbulkan kecanduan.

Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan, golongan I diperbolehkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk mengatasi ketergantungan, prosedur pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba harus segera diajukan. 

Sedangkan narkotika golongan II merupakan bahan baku pembuatan obat-obatan, karena memang mempunyai khasiat untuk menyembuhkan. Penggunaannya juga bukan merupakan opsi awal, namun sebagai pilihan terakhir ketika tidak ada jalan lain.

Selain itu, ada narkotika golongan III dimanfaatkan dalam proses pemulihan pecandu, potensi kecanduannya ringan. Dalam pengobatan atau terapi, biasanya tim medis akan memberikan obat-obatan tersebut dengan dosis tertentu.

Melansir situs resmi Badan Narkotika Nasional, NAPZA (Narkotika, Psikotropika, serta Zat Adiktif Lain) mempunyai pengaruh besar pada sistem saraf. Penggunaannya sering ditemukan dalam obat-obatan analgesik atau penghilang rasa sakit.

Ketika menggunakan obat-obatan terlarang hingga menimbulkan ketergantungan, penggunanya akan mengalami perubahan dari segi perilaku dan sifat. Contoh surat permohonan rehabilitasi narkoba membebaskan dari jeratan narkotika.

Obat-obatan untuk keperluan terapi umumnya terdaftar dalam obat G, penggunaannya harus disertai dengan pengawasan ketat dari dokter. NAPZA menyebabkan hilang rasa, mengurangi nyeri, ketergantungan, serta penurunan kesadaran.

Pengguna NAPZA akan mengalami efek sedatif meliputi kebingungan, perubahan sikap, sering tidak sadarkan diri, hilang ingatan, serta terganggunya koordinasi tubuh. Lakukan cara melaporkan pengguna narkoba ke BNN jika menemukan penyalahgunaan.

Narkotika juga menyebabkan dehidrasi parah serta ketidakseimbangan elektrolit, jika dibiarkan maka akan terjadi kerusakan otak. Bahkan dalam jangka panjang juga akan terjadi perubahan sel secara permanen.

Jenis dan Golongan Narkoba Ini Sering Ditemui 

Di Indonesia, terdapat aturan hukum rehabilitasi narkoba yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika, dijelaskan secara lengkap sebagai pedoman masyarakat. Namun penyalahgunaan masih sering terjadi, jenis apa saja yang sering ditemui?

Ganja 

Ganja, kanabis, atau marijuana, merupakan sebuah obat dari tanaman Cannabis sativa. Jika digunakan terus menerus akan mengakibatkan tenggorokan dan mulut terasa kering, ingatan menurun, serta euforia.

Kokain 

Kokain atau Erythroxylum coca mengandung zat stimulan, jika disalahgunakan akan menimbulkan berbagai efek. Meliputi gelisah berlebihan, mengalami kejang-kejang, selera makan turun, euforia, hingga paranoid secara berlebihan.

Opium 

Opium merupakan salah satu jenis yang berasal dari getah tanaman Papaver somniverum, dapat diolah menjadi morphin dan kodein. Efek samping penggunaan opium adalah bersemangat, waktu berjalan lambat, serta mabuk.

LSD atau Lysergic Acid Diethylamide 

LSD atau Lysergic Acid Diethylamide mempunyai sifat halusinogen, apabila disalahgunakan maka menimbulkan efek bervariasi antar pengguna. Misalnya rasa nikmat, panik, kebingungan, tidak bisa kontrol emosi, hingga halusinasi.

Kodein 

Kodein merupakan bahan obat batuk orang dewasa, apabila dosisnya tepat maka penggunanya bisa mendapatkan manfaat. Jika digunakan di luar pengawasan dokter, akan timbul efek mual muntah, euforia, hingga hipotensi.

Morphin 

Morphin biasanya digunakan untuk mengatasi nyeri luar biasa, sehingga mempengaruhi respon tubuh ketika mengalami sakit. Jika disalahgunakan, akan menimbulkan efek penurunan kesadaran, kebingungan, jantung berdebar, serta impotensi pada pria.

Sabu

Sabu-sabu merupakan jenis narkotika paling sering ditemui di Indonesia dalam konteks negatif. Sabu-sabu atau meth (metamfetamin) bentuknya menyerupai kristal putih serta memiliki efek stimulan, menyebabkan berbagai gejala.Informasi mengenai NAPZA seharusnya diketahui oleh semua orang, mulai pelajar hingga orang dewasa untuk mencegah penyalahgunaan. Jenis dan golongan narkoba memberikan pengaruh yang jelas membahayakan apabila disalahgunakan.