Hukum Pidana Istri Selingkuh Sepasang suami istri sudah seharusnya saling menjaga, dan memelihara perjanjian perkawinan yang sudah mereka sepakati. Dalam menjalankan perjanjian perkawinan ini tidak diperbolehkan sama sekali masing-masing dari pasangan melakukan perbuatan yang merusak dari perjanjian pernikahan itu sendiri.

Perbuatan-perbuatan seperti berdusta, mengkhianati atau mau menang sendiri ini merupakan perbuatan yang dapat merusak perjanjian dari pernikahan sepasang suami istri. Mungkin kerap kali Anda mendengar bahwa perselingkuhan itu mayoritas dilakukan oleh suami, namun bagaimana jika hal ini dilakukan oleh seorang istri, dan adakah hukum pidana istri selingkuh?

Bagaimana Hukum Pidana Istri Selingkuh?

Pada dasarnya perselingkuhan yang dilakukan oleh siapapun baik itu suami maupun istri dapat dijerat dan diberi sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 284 KUHP. Dengan mengenal arti selingkuh berdasarkan KBBI yaitu:

  • Perilaku curang, tidak berterus terang terhadap pasangan, menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan pribadi, serong; dan
  • Suka menyeleweng

Dengan demikian, perselingkuhan yang dimaksud dalam pembahasan ini jika salah satu dari pasangan melakukan perbuatan sesuai dengan penjelasan diatas maka pasangan tersebut sudah dapat dikategorikan ke dalam perbuatan selingkuh. 

Untuk hukum pidana istri selingkuh merujuk pada Pasal 284 KUHP, jika seorang istri atau seorang wanita yang telah kawin melakukan mukah (overspel) dapat diancam pidana penjara maksimal 9 bulan. 

Sebetulnya dalam Pasal 284 KUHP tidak diatur secara khusus mengenai hukum pidana istri selingkuh atau perselingkuhan itu sendiri. Namun, menurut R. Soesilo menjelaskan lebih lanjut terkait overspel yang dimaksud dalam Pasal ini yaitu perbuatan zina. 

Perbuatan zina yang ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh seorang suami/istri dengan pasangan lain diluar pasangan sah. Untuk dapat dikenakan sanksi hukum pidana istri selingkuh ini perzinahan atau persetubuhan yang dilakukan harus atas dasar suka sama suka, dan tidak melalui paksaan. 

Penyelesaian kasus perselingkuhan jika terbukti benar adanya perselingkuhan seorang istri, dapat memilih jalur pidana dengan melapor ke pihak kepolisian. Tindak pidana perzinahan ini merupakan delik aduan absolut, yang mana pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami.

Saat ini dengan kemajuan teknologi kasus perselingkuhan dapat terkuak atau dapat dengan mudah diketahui dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Beberapa kasus suami dapat dengan mudah menyadap hp istri tanpa diketahui. Hukum memata matai pasangan dengan tujuan yang jelas tanpa adanya pihak yang dirugikan, tentu masih dapat di wajarkan.

Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

hukum pidana istri selingkuh

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

hukum pidana istri selingkuh

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

hukum pidana istri selingkuh

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.