Wajib Anda ketahui kalau ternyata ada hukum menyadap HP pasangan. Tidak lagi boleh secara sembarang memasang alat tambahan untuk bisa mendengarkan HP pasangan di telepon. Jika Anda curiga ada yang menyadap, terdapat juga cara untuk mengetahuinya.

Sedekat adapun kita dengan seseorang, tidak wajar saja jika kita menggali informasi lebih dalam tanpa sepengetahuan orang itu. Misalnya kita penasaran dengan apa yang orang terdekat kita lakukan pada waktu-waktu tertentu, kita bisa menanyakan langsung.

Apalagi dengan pasangan, rasa penasaran dan curiga itu bisa saja tumbuh tiba-tiba, dan terkadang membuat kita bertingkah melebihi batas wajarnya. Sampai-sampai, ada yang nekad memasang alat transmisi obrolan untuk menyadap pembicaraan pasangan.

Secara umum, ini jelas merupakan sebuah pelanggaran dan menurut hukum sendiri, menyadap adalah salah satu tindakan yang bisa dikenakan sanksi pidana tindakan penyadapan. UU ITE juga menjadi penegas dalam hal ini. Korban juga bisa tahu apakah dia sedang disadap.

Hukum Menyadap HP Pasangan Tentang UU ITE

Sudah beberapa kasus menunjukkan bukti ketegasan aturan hukum tentang penyadapan. Ada yang melibatkan tokoh publik secara langsung, hingga melibatkan beberapa official dari organisasi ternama. Tetapi, di lingkungan sekitar kita juga tidak lepas dari penyadapan.

Bahkan di lingkungan Anda dan pasangan, rasa curiga berlebihan kepada satu sama lain sering kali membuat kepikiran saja cara untuk mendapatkan suatu bukti. Tetapi dengan melihat privasi seseorang, mulai muncul regulasi yang menyatakan larangan atas perbuatan itu.

Sehingga kini, hukum menyadap bisa langsung dikenakan UU ITE karena tindakan itu dianggap melanggar pasal 31 tentang ITE serta pasal 40 tentang telekomunikasi. Dan hukuman pidana dari kedua pasal itu cukup tegas untuk menjaga privasi seseorang.

Mungkin Anda menganggap itu hanya masalah pribadi dengan pasangan. Tetapi orang yang merasa hak privasi melalui komunikasinya di rampas, memiliki kuasa untuk melaporkan semua tindakan itu dengan segala aturan hukum penyadapan.

Melanggar UU ITE meskipun hanya dianggap masalah pribadi, dapat dipidana penjara dengan ancaman 10 tahun dengan denda hingga 800 juta. Melihat fakta ini, tentu saja kita harus sadar bahwa melindungi hak pribadi itu sangat penting.

Penyadapan juga tidak hanya berkaitan dengan komunikasi via telepon. Penyadapan ponsel itu berkaitan dengan informasi atau dokumen elektronik yang diambil oleh lembaga yang tidak termasuk ke dalam daftar siapa yang berhak melakukan penyadapan.

Cara Mengetahui Sedang Disadap Agar Bisa Menggunakan Hukum Menyadap HP Pasangan

Tentu saja tidak ada yang ingin disadap, apalagi jika pasangan sendiri yang melakukan hal tersebut. Maka dari itu, kita perlu waspada dan mengontrol secara ketat penggunaan HP kita dan rutin memeriksa apakah ada tindakan penyadapan. Bagaimana cara mengeceknya?

  1. Suara Penelponan Berbeda

Indikasi pertama jika sedang disadap adalah melalui suara telpon itu sendiri. Jika Anda sering menggunakan layanan penelponan, maka akan sadar bahwa ada sesuatu yang berbeda jika sedang disadap. Itu bisa kita dengar dari suara yang dihasilkan.

Karena sifatnya menggunakan sinyal frekuensi dan gelombang komunikasi, maka dengan masuknya transmisi lain bisa merubah suara yang dihasilkan gelombang itu. Bisa dengan suara berdengung, hingga suara lawan bicara yang bergema.

Hukum menyadap ini bisa disiapkan juga jika ada nada sambung yang aneh seperti bunyi “klik”. Suara itu menandakan bahwa ada suatu transmisi telepon lain yang masuk saat Anda dan lawan bicara sedang melakukan obrolan.

  1. Kondisi HP yang Berubah Total

Tanda bahwa sedang ada penyadapan kepada Anda itu bisa dilihat dari kondisi HP. Kondisi HP yang sedang disadap sering kali berubah total seperti selalu digunakan, padahal pemakaian hanya normal saja. Bisa dilihat dari baterai, suhu, dan RAM.

HP yang sedang dibajak itu seperti digunakan terus menerus dengan kondisi baterai yang lebih cepat habis, RAM penuh, hingga suhu HP yang terlalu panas. Harus tahu juga, perbedaan menyadap dan merekam, karena ini bukan termasuk merekam.

Aplikasi penyadapan juga banyak tersebar sehingga ponsel dan segala isi di dalamnya dapat dikendalikan oleh penerima akses dari aplikasi itu. Anda sebaiknya rajin melakukan servis agar hal demikian tidak terjadi pada Anda.Privasi harus selalu dijaga, dan berkaca dari hal ini, kita dituntut untuk rajin memeriksa apakah ada indikasi sedang disadap atau tidak. Anda juga harus sadar bahwa pasangan memiliki privasi. Sehingga terdapat hukum menyadap HP pasangan jika dilakukan sembarangan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.