Contoh pelanggaran kode etik profesi mudahnya bisa dilihat pada oknum polisi yang melakukan tindakan melanggar hukum. Polisi merupakan salah satu alat negara untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat.

Tugas polisi tidak hanya memelihara kedamaian, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat terlindungi dan dibantu dalam mendapatkan hak – haknya. Tetapi ketika polisi yang menjadi gerbang terdepan keamanan melakukan tindakan atau hal yang membahayakan orang lain, jelas merupakan pelanggaran kode etik.

Setiap polri terikat pada kode etik profesinya, sehingga kode etik tersebut yang mengatur cara mereka berperilaku di tengah masyarakat dan menuntun mereka pada prinsip yang sesungguhnya. Kode etik dibuat untuk memastikan fungsi polisi diterapkan secara maksimal.

Ketika ada polisi bertindak diluar dari kewenangannya, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik. Polisi juga bisa dikenai sanksi ketika melakukan tindakan pelanggaran. Tempat melaporkannya adalah ke Propam, dan cara melaporkan polisi ke propam sama dengan cara melaporkan tindakan melanggar hukum biasanya.

Bedanya laporan bukan ditujukan ke kantor polisi biasa, melainkan ke Sentra Pelayanan Propam. Atau untuk lebih mudahnya, bisa dilaporkan lewat aplikasi Propam Presisi yang tersedia secara gratis di Play Store dan juga App Store.

Ruang Lingkung Pengaturan Kode Etik Profesi Polri 

Di dalam kepolisian, ada 4 hal yang menjadi ruang lingkup etikanya, yakni etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan juga etika kepribadian. Untuk lebih jelasnya berikut penjabaran masing – masing ruang lingkup tersebut.

  1. Ruang Lingkup Etika Kenegaraan

Etika kenegaraan mengatur tentang pedoman polisi berperilaku dalam hubungannya untuk menegakkan NKRI, Pancasila, dan juga UUD 1945. Jika ada polisi yang mencoba mengubah Pancasila, maka sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.  Sanksi pelanggaran kode etik profesi bisa segera diberikan untuk kasus tersebut.

  1. Ruang Lingkup Etika Kelembagaan

Untuk etika kelembagaan, fokus utamanya adalah menjadikan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman bagi seluruh anggota kepolisian, menjunjung sumpah dan janji baik perihal anggota maupun jabatan, serta komitmen moral. 

  1. Ruang Lingkup Etika Kemasyarakatan

Ruang lingkup etika kemasyarakatan mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, mengayomi masyarakat, dan juga menjaga kearifan lokal.  Jika ada polisi yang tidak tegas dalam menegakkan hukum maka layak disebut sebagai Contoh pelanggaran kode etik profesi.  

  1. Ruang Lingkup Etika Kepribadian

Perihal etika kepribadian, dibuat sebagai pedoman anggota polisi dalam hubungan dengan agama yang dianutnya, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, cara berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, dan bernegara. 

Siapa Pihak yang Menegakkan Kode Etik Profesi Polisi?

Polisi yang melanggar kode etik akan dilakukan penegakan kode etik profesi. Pihak yang melakukannya adalah Propam Polri, Komisi Kode Etik, Komisi banding, Pengembang fungsi hukum Polri, SDM polri, dan juga Propam bidang rehabilitasi.

Ketika ada masyarakat yang melapor ke Propam, maka Propam akan mengadakan audit untuk melihat apakan terbukti melanggar atau tidak. Jika melanggar maka akan dilakukan sidang, hingga akhirnya disimpulkan sanksi apa yang akan diberikan.

Jika misalnya, yang dilaporkan adalah soal polisi yang menipu, maka langkah hukum menghadapi polisi penipu tersebut adalah melalui penegakan pelanggaran kode etik profesi terlebih dahulu. Jika setelah sidang terbukti merugikan masyarakat, maka bisa juga dikenai sanksi pidana. 

Pelanggaran kode etik profesi diproses melalui prosedur penegakan kode etik yang sudah diatur. Mengingat bahwa polisi juga bagian dari masyarakat sipil, maka hukum sipil juga masih tetap berlaku. 

Berikut Contoh Pelanggarannya

Ketika polisi melakukan hal yang berlawanan dengan prinsip, wewenang atau norma – norma yang berlaku, maka sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik profesi. Sebenarnya prinsip pelanggaran kode etik hampir sama di setiap profesi, yakni mencederai citra dari profesi tersebut.

Ketika polisi melanggar kode etik misalnya, maka bukan hanya jati diri profesi tersebut yang dijera, tetapi juga membuat nama baik atau citranya jadi buruk di masyarakat. Banyaknya kasus polisi yang dilaporkan ke propam menjadi salah satu bukti banyak polisi yang melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap tujuan dan prinsip kode etik tersebut. Polisi tidak sadar akan tugas utama dan kewajibannya, sehingga tanpa sadar sudah melakukan hal yang melanggar kode etik.

Polisi yang melakukan korupsi, menggunakan narkoba, memeras, menipu, dan lainnya merupakan contoh pelanggaran kode etik profesi dan juga tindakan melanggar hukum.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.