Salah satu contoh laporan pencemaran nama baik dapat dilakukan ketika korban ada korban yang mengalami kerugian. Jadi memang delik aduan juga harus sesuai dengan perkara dan realita.

Apabila ternyata sudah menyalahi aturan maka delik aduan bisa dibuat dan hanya oleh korban saja. Jadi perlu dipahami bahwa mewakilkan seseorang akan membuat proses hukum sulit dilakukan.

Kasus pencemaran nama baik nama baik sendiri bisa berupa banyak hal mulai dari tindakan, perkataan, hingga postingan media sosial. Oleh karena itu dengan semakin berkembangnya teknologi akan semakin rawan.

Terkadang jari memang sulit dikendalikan ketika hati sudah berkehendak lain. Seseorang bisa salah dalam melakukan ejaan dan berbuntut pada aduan pidana. Contoh dari kejadian seperti ini sudah sering terjadi di dalam negeri.

Karena sifatnya yang rawan maka tidak hanya jalur hukum saja bentuk penyelesaiannya. Masih ada solusi kekeluargaan atau recovery justice agar orang tersebut tidak harus menanggung beban terlalu berat.

Misalnya saja contoh laporan pencemaran nama baik di mana korban melaporkan sebuah akun media sosial. Tentu pihak pelapor tidak mengetahui siapa admin dibelakang akun media tersebut yang mencari masalah.

Ketika seorang pelapor sudah mengetahui identitas dan ternyata latar belakang admin cukup mengenaskan maka laporan boleh dicabut. Ini artinya penyelesaian masalah akan menggunakan recovery justice.

Seseorang tidak harus menempuh pidana hanya karena kesalahan ketik dari jarinya. Apalagi perlu kita akui bahwa netizen Indonesia cukup berapi-api dalam pembahasan masalah tertentu, jadi memang harus jeli.

Mengapa Laporan Pencemaran bisa Dianulir

Sebuah laporan terkait pencemaran nama baik seseorang ternyata bisa dianulir oleh pihak kepolisian. Jadi memang harus jeli dalam melaporkan sebuah tindak kriminal seperti kasus ini.

Salah satu sebab sebuah laporan dapat dianulir oleh pihak berwajib adalah adanya pencabutan. Atau bisa juga kurangnya pemahaman beda pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Ini sering sekali dilakukan ketika recovery justice akan ditempuh oleh korban bersangkutan. Jadi nantinya memang akan diselesaikan menggunakan jalur kekeluargaan dengan pihak kepolisian sebagai mediatornya.

Proses ini tentu saja lebih manusiawi apabila dilihat dari aspek kerugian immaterial yang tidak terlalu besar. Sehingga nantinya pihak pelapor namanya dapat dibersihkan dan terlapor juga tidak rugi terlalu besar.

Kemudian invalidasi dari sebuah delik aduan dapat terjadi apabila pelapor bukan dari korban. Seseorang yang tidak punya relasi kuat dengan korban tentu tidak boleh menjadi wakil dalam pelaporan.

Sebagai contoh dari laporan kasus ini jika korban adalah orang dengan keterbatasan tertentu tentu saja membutuhkan seorang wakil. Apabila pihak tersebut tidak memiliki ikatan kuat (keluarga) maka delik aduan kurang valid.

Oleh karena itu pihak kepolisian akan menganjurkan bagi wakil tersebut untuk berkoordinasi kembali dengan korban langsung. Apabila korban merasa tidak perlu melakukan aduan maka tentu mengapa harus dilanjutkan.

Memvalidasi Contoh Laporan Pencemaran Nama Baik yang Benar

Agar sebuah laporan dapat tervalidasi tentu saja harus memenuhi prosedur legal. Jadi korban jika mampu harus membuat laporan secara langsung pada pihak kepolisian untuk menanggapi keluhannya.

1. Pelaporan

Apabila korban tersebut tidak memiliki kemampuan untuk datang langsung, maka diperbolehkan menggunakan tulisan. Kemudian pesan tertulis tersebut bisa disampaikan oleh wakil.

Wakil sendiri perlu memiliki ikatan kuat dengan korban bersangkutan untuk dapat melakukan laporan. Selain keluarga misalnya jika korban sudah memiliki pengacara pribadi tentu bisa dilakukan.

2. Pemrosesan

Kemudian setelah melakukan laporan pasal pencemaran nama baik, korban perlu menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. Ini biasanya dapat berlangsung selama beberapa hari tergantung kompleksitas kasus.

3. Penindakan

Apabila Anda melakukan proses seperti ini maka laporan tersebut dapat dianggap valid, kecuali dilakukan pencabutan. Proses seperti ini harus dipahami oleh setiap warga negara Indonesia.

Karena prosedur pelaporan tersebut tidak hanya berlaku pada kasus pencemaran saja namun juga perkara lainnya. Melakukan pelaporan secara valid sesuai protokol tentu harus dipatuhi oleh setiap warga.

Jika sekedar mengeluarkan cuitan atau surat terbuka saja maka tidak memiliki kekuatan hukum. Pihak berwajib juga tidak memiliki jurdiksi untuk tindakan pemrosesan perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik.

Yang perlu diperhatikan disini adalah pihak berwajib tidak akan memiliki jurdiksi pada sebuah kasus apabila tidak ada laporan korban. Tidak mungkin pihak berwajib akan merespon otomatis terhadap semua kasus.

Karena kembali lagi di Indonesia sekarang sudah ada pengimplementasian terkait recovery justice. Sehingga pihak berwajib akan berperan sebagai pengayom bagi masyarakat republik Indonesia.Dengan mengetahui beberapa hal tersebut tentu Anda bisa lebih bijak dalam menyikapi sebuah kasus. Sudah banyak contoh laporan pencemaran nama baik yang dapat Anda patuhi prosedurnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.