Bagaimana Cara Mengurus Izin Kepemilikan Senjata Api?
Cara mengurus izin kepemilikan senjata api – Berbeda dengan beberapa negara yang lainnya, di Indonesia warga sipil tidak boleh secara sembarangan menggunakan senjata api. Warga sipil harus mendapatkan izin dari kepolisian jika ingin memiliki senjata api secara pribadi. Izin tersebut juga tidak boleh diberikan pada sembarang orang.
Ada peraturan mengenai kepemilikan senjata api ini dalam Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Peraturan tersebut mengatur beberapa hal dimana ada kategori warga sipil tertentu yang bisa mendapatkan izin penggunaan senjata api, diantaranya:
– Lembaga tinggi negara/Legislatif/Kepala Daerah
– Pemilik perusahaan
– PNS atau pegawai BUMN golongan IV-A/yang setara
– TNI dengan pangkat minimal komisaris/Polri/mayor
– Profesi yang mendapatkan izin dari instansi yang berwenang dalam hal ini Polri.
Walaupun begitu, cara mengurus izin kepemilikan senjata api untuk golongan tersebut juga tidak mudah. Semua warganya perlu mengikuti beberapa syarat kepemilikan senjata api dan beberapa tahapan seperti tes wawancara dengan keamanan Polri, tes administrasi hingga tes untuk kemampuan menembak.
Selain itu juga tidak semua jenis senjata api yang boleh dimiliki sipil. Hanya beberapa jenis senjata tertentu yang diperbolehkan untuk digunakan atau mendapatkan izin.
Jenis Senjata Api yang Boleh Dimiliki Sipil
1. Senjata api peluru gas dan peluru karet
Kedua senjata ini tidak mematikan akan tetapi tetap berbahaya. Untuk itu dibatasi hanya dengan peluru dengan kaliber 9mm saja. Jika lebih dari itu maka senjata dinyatakan illegal. Senjata tersebut juga perlu didaftarkan terlebih dulu ke Polri jika ingin digunakan dan dimiliki. Polri juga akan melakukan screening agar tidak ada senjata api yang beredar dengan illegal. Anda sebagai warga negara juga perlu tahu cara melaporkan kepemilikan senjata api ilegal pada pihak berwajib.
2. Senjata api peluru tajam
Senjata api ini termasuk jenis senjata yang berbahaya atau mematikan. Terutama jika ditembakkan secara langsung pada organ vital. Jadi Polri juga membatasi izin kepemilikan jenis senjata api pistol dan senapan.
Sedangkan untuk jenis senapan, yang diperbolehkan hanya yang memiliki kaliber 12 GA. Untuk pistol hanya yang berkaliber 32, 25, dan 22 yang diperbolehkan. Senjata api rakitan juga tidak diperbolehkan.
Cara Mengurus Izin Kepemilikan Senjata Api
Berikut adalah beberapa tahapan atau cara mengurus izin kepemilikan senjata api dengan baik dan benar:
1. Cara mengurus izin kepemilikan senjata api yang pertama adalah mengajukan permohonan ke Keamanan Polda dan Direktur Intelijen dengan beberapa persyaratan seperti:
· Identitas senjata api yang sudah terdaftar
· Daftar riwayat hidup
· Fotokopi surat izin pembelian/impor/hibah darimana senjata api tersebut berasal.
· Pasfoto dengan background merah berukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing sebanyak 4 lembar.
· Fotokopi KTP
· SKCK
· Surat keterangan sehat dari dokter Polri
· Akte kelahiran
· Surat keterangan dari Psikolog Polri
· Membuat surat keterangan bahwa tidak akan menyalahgunakan senjata tersebut.
· Sertifikat menembak kelas III dari kepolisian (Polri)
· Untuk pejabat, BUMN, TNI/Polri dan Legislatif fotokopi SKEP jabatan, SIUP (pengusaha)
2. Atas permohonan izin penggunaan dan kepemilikan, Dirintelkam Polda memerintahkan Kapolres:
· Meneliti kebenaran pemohon
· Mengecek identitas pemohon dan jenis senjata yang digunakan
· Membuat saran secara tertulis dari hasil pengecekan kepada Kapolda.
3. Cara mengurus izin kepemilikan senjata api yang selanjutnya adalah Kapolda akan mengeluarkan rekomendasi yang diajukan pada Kabaintelkam Polri berdasarkan saran dari Kapolres.
4. Cara mengurus izin kepemilikan senjata api yang terakhir adalah Kabaintelkam akan mengeluarkan surat izin atas kepemilikan senjata.
Persyaratan dan juga cara mengurus izin kepemilikan senjata api tersebut perlu Anda ikuti dan penuhi. Selain itu, contoh surat izin kepemilikan senjata api tersebut juga harus Anda perbaharui setiap tahunnya.
Cara mengurus kepemilikan senjata api ini tidak bisa dilakukan dengan sembarangan dan tahapannya juga tidak sederhana.
Konsultasikan Permasalahan Izin Kepemilikan Senjata Api Melalui Justika
Ada peraturan hukum yang melandasi seseorang boleh menggunakan senjata api atau tidak. Konsultasikan permasalahan yang berhubungan dengan izin kepemilikan atau penggunaan senjata api dengan pihak yang ahli. Untuk itu Anda bisa bertanya pada layanan konsultasi Justika mengenai langkah seperti apa yang sebaiknya dilakukan.
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of