Cara mengajukan penangguhan penahanan tersangka pidana cukup mudah, yaitu tersangka atau terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan. Surat ini berisi permintaan tersangka untuk meminta penangguhan masa tahanan.

Di dalamnya juga berisi tentang pernyataan kesanggupan bahwa tersangka atau terdakwa akan melaksanakan syarat yang diberikan serta memberikan jaminan sesuai yang diminta. Pejabat berwenang dapat mengabulkan penangguhan apabila syarat terpenuhi.

Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh penegak hukum kepada seseorang yang berdasarkan bukti, diduga kuat melakukan tindak pidana kejahatan. Walaupun begitu, penangkapan dan penahanan harus dilakukan berdasarkan prosedur.

Prosedur Penangkapan dan Penahanan Tersangka

Penangkapan adalah tindakan mengekang kebebasan seseorang yang berdasarkan bukti kuat diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Kegiatan ini bertujuan untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Walaupun begitu, agar tidak dirugikan kepentingannya pihak tersangka dapat menggunakan cara mengajukan penangguhan penahanan. Masa penangguhan tidak bisa mengurangi jumlah hukuman tersangka.

Sesuai peraturan Kepolisian Republik Indonesia, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti didukung dengan barang bukti. Barang bukti adalah bukti di luar alat bukti seperti motor curian, narkoba, benda tajam.

Sesuai pasal 184 KUHP, bukti yang cukup di awal adalah minimal 2 buah alat bukti, yaitu petunjuk, surat, keterangan saksi dan keterangan ahli serta keterangan terdakwa. Tanpa ada bukti awal, petugas tidak dapat melakukan penangkapan.

Pada saat bertugas, petugas Kepolisian harus memperlihatkan surat penangkapan dan surat tugas. Surat penangkapan berisikan identitas tersangka, alasan penangkapan beserta uraian singkat kejahatan yang dilakukan.

Apabila seseorang tertangkap tangan melakukan kejahatan pidana maka orang tersebut dapat ditangkap tanpa adanya surat penangkapan. Kemudian secepatnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penyidik.

Hak Tersangka saat Penangkapan dan Penahanan

Mengajukan permohonan masa penangguhan tahanan adalah salah satu hak tersangka. Hak ini dapat diajukan dengan membuat contoh surat penangguhan penahanan. Selain itu ada beberapa hak khusus penangkapan, yaitu:

  1. Penangkapan disertai bukti, bukan sewenang – wenang. 
  2. Ditangkap oleh pihak berwenang dengan surat tugas dan surat penangkapan.
  3. Keluarga tersangka berhak mendapat surat tembusan penangkapan.
  4. Segera diperiksa oleh penyidik.
  5. Meminta dilepaskan apabila lewat satu hari.

Sedangkan hak terkait penahanan yang diterima tersangka adalah:

  1. Menerima surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas dan alasan penahanan.
  2. Keluarga mendapat informasi terkait penangkapannya.
  3. Dapat menghubungi dan menerima kunjungan keluarga.
  4. Menghubungi penasihat hukum, rohaniwan dan dokter.
  5. Meminta penangguhan masa penahanan dengan atau tanpa jaminan sesuai syarat penangguhan penahanan.

Jangka Waktu Penahanan Tersangka Tindak Pidana

Secara legal formal, jangka waktu penahanan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 (1) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Namun dalam prakteknya proses penahanan berlarut – larut karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.

Berdasarkan kepentingannya, penahanan dibagi menjadi 3 yaitu untuk kepentingan penyidikan, untuk kepentingan penuntutan dan untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan.

Jangka waktu penahanan untuk masing – masing kepentingan tersebut sudah diatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 29 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, dengan perincian sebagai berikut:

1. Untuk Kepentingan Penyidikan

Pihak yang berwenang melakukan penahanan adalah penyidik, kemudian bisa diperpanjang oleh penuntut umum. Jangka waktu penahanan maksimal adalah 20 hari dengan perpanjangan waktu hingga 40 hari.

2. Untuk Kepentingan Penuntutan

Pihak yang berwenang melakukan penahanan adalah penuntut umum, kemudian dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri. Jangka waktu penahanan maksimal adalah 20 hari dengan perpanjangan waktu hingga 30 hari.

3. Untuk Kepentingan Pemeriksaan di Pengadilan Negeri

Pihak yang memutuskan untuk melakukan penahanan atas tersangka adalah hakim pengadilan negeri, kemudian dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri. Jangka waktu penahanan maksimal adalah 30 hari dengan perpanjangan waktu hingga 60 hari.

4. Untuk Kepentingan Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi

Pihak yang memutuskan melakukan penahanan atas tersangka adalah hakim pengadilan tinggi, kemudian dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri. Jangka waktu penahanan maksimal adalah 30 hari dengan perpanjangan waktu hingga 60 hari.

5. Untuk Kepentingan Pemeriksaan di Tingkat Kasasi

Pihak yang memutuskan melakukan tindakan penahanan adalah Hakim Mahkamah Agung, kemudian dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung. Jangka waktu penahanan maksimal adalah 50 hari dengan perpanjangan waktu hingga 60 hari.

Pada Pasal 29 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana mengatur ketentuan tentang jangka waktu yang dikecualikan. Yaitu dimungkinkan perpanjangan penahanan hingga 60 hari pada setiap tingkatan.

Hal tersebut apabila dalam kondisi tersangka atau terdakwa sakit secara fisik atau mental yang berat, atau perkara pidana yang diperiksa memiliki ancaman penjara 9 tahun atau lebih.

Baca juga:

Cara Mengajukan Penangguhan Penahanan Tersangka

Banyak tersangka atau terdakwa yang tidak mengetahui prosedur penangguhan, utamanya mereka yang tidak menggunakan jasa pembela. Apabila permohonan penangguhan diterima, prosedurnya dilaksanakan sesuai Undang – Undang.

Apabila penangguhan penahanan dengan jaminan, maka uang jaminan disetorkan oleh pemohon atau kuasa hukum atau keluarganya ke panitera. Bukti setor kemudian dibawa oleh panitera dan pemohon.

Berdasarkan tanda bukti setoran uang atau surat jaminan dalam hal jaminannya adalah orang, pejabat berwenang mengeluarkan surat penangguhan masa penahanan.

Penangguhan adalah hak yang dapat diambil oleh tersangka atau terdakwa kasus tindak pidana. Cara mengajukan penangguhan penahanan adalah melalui surat permohonan penangguhan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.