Media sosial membawa dampak positif dan negatif bagi kehidupan. Apabila salah dipergunakan, maka bisa menimbulkan masalah. Salah satunya pencemaran nama baik. Belakangan kasus pencemaran nama baik sedang marak diperbincangkan dan sering terjadi. Hal ini memungkinkan Anda tahu mengenai cara melaporkan pencemaran nama baik di media sosial.

Pencemaran nama baik sendiri telah diatur dalam Pasal 310-321 KUHP mengenai Penghinaan. Berdasarkan Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik merupakan tindakan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Selain itu juga ada Undang-Undang ITE Pencemaran Nama Baik yakni pada pasal 27 ayat 1 yang mengatur mengenai pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial. Jika ada seseorang yang sengaja melakukan pencemaran nama baik maka, pelaku pidana pencemaran nama baik bisa dipenjara dengan denda maksimal Rp 750 juta dan atau penjara maksimal 4 tahun.

Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Jika Anda menjadi korban terdapat beberapa cara melaporkan pencemaran nama baik ke ranah hukum, salah satunya melalui pihak kepolisian. Berikut langkah-langkahnya

1. Kumpulkan Bukti dan Saksi

Agar memperkuat laporan pencemaran nama baik, sebaiknya sertakan sejumlah barang yang dapat dijadikan bukti. Misalnya saja foto, screenshot, ataupun video saat kejadian pencemaran nama baik berlangsung. Kumpulkan juga saksi yang turut menyaksikan pencemaran nama baik di media sosial. Hal ini untuk mempertegas bahwa telah terjadi pencemaran nama baik kepada Anda sebagai pelapor. Sekaligus mempermudah penyidik dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini juga berlaku untuk cara melaporkan pencemaran nama baik di whatsapp yang juga kerap menjadi salah satu kasus pencemaran nama baik yang tak kalah sering di temukan. Karena pasal menghina lewat whatsapp pun juga telah di atur oleh undang undang dan perlu juga untuk di perhatikan.

2. Persiapkan Diri dengan Matang

Sebelum melaporkan pencemaran nama baik, Anda perlu menyiapkan diri dengan matang. Persiapkan semua bahan yang sekiranya dibutuhkan, baik konten maupun konteks yang hendak disampaikan kepada pihak kepolisian. Anda sebagai pelapor bisa menjelaskan kronologis kejadian, mulai dari apa yang terjadi, bagaimana kejadian tersebut terjadi, kapan, kenapa, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik.

3. Laporkan ke Polisi

Setelah semuanya siap, kini Anda bisa melaporkan pencemaran nama baik ke polisi. Kunjungi kantor polisi terdekat, lalu menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian.

Laporan pengaduan dapat dilakukan baik secara tertulis atau lisan. Jika tertulis maka laporan atau surat laporan kepolisian pencemaran nama baikharus ditandatangani oleh pelapor sedangkan apabila lisan maka harus dicatat oleh penyidik lalu diserahkan kepada pelapor untuk ditandatangani. Setelah menerima laporan, penyelidik atau penyidik harus menyerahkan surat penyataan pelaporan kepada pelapor yang bersangkutan

Nantinya, laporan dan surat laporan kepolisian pencemaran nama baik akan diselidiki usai Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan. Namun, perlu diketahui bahwa laporan pencemaran nama baik hanya akan berlaku sampai enam bulan semenjak pelapor mengetahui. Sehingga, laporan ini akan dianggap kadaluarsa jika telah melewati batas waktu tersebut.

Anda juga bisa mencari tahu beberapa contoh laporan pencemaran nama baik guna menjadi referensi tambahan dari laporan yang ingin anda buat. Untuk biaya lapor polisi kasus pencemaran nama baik, tidak ada pemungutan biaya sepeserpun dari pihak kepolisian mengenai laporan tersebut.

Baca Juga:

Pencemaran nama baik kerap menjadi masalah yang sering terjadi, terutama dalam media sosial. Namun masih banyak juga yang kurang menyadari terjadinya hal ini. Padahal dalam Undang-Undang sudah diatur mengenai pencemaran nama baik. Selengkapnya bisa dilihat melalui laman ini.

Layanan Justika untuk Membantu Permasalahan Pencemaran Nama Baik

Sebagai korban, penting untuk mendalami posisi Anda lebih jauh. Biar tidak salah melangkah, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat yang ahli di bidang hukum. Anda tidak perlu khawatir karena  Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsutasi via Telepon

Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.