Pada dasarnya tindakan pemerasan/pengancaman bisa dipidana berdasar hukum di Indonesia. Namun banyak juga dari Anda yang masih belum paham mengenai cara melaporkan kasus pemerasan dengan baik. 

Pemerasan atau pengancaman melalui internet pada konsepnya sama dengan pemerasan atau pengancaman yang dilakukan secara langsung. Namun terdapat hal yang membedakan di dalamnya dari segi fasilitas atau perantara yang melalui media sosial atau internet.

Teror mengupload video pribadi atau photo pribadi ke khalayak ramai di internet disinyalir sebagai modus baru dalam pemerasan di zaman digital sekarang ini. Cara melaporkan kasus pemerasan ini dinilai sangat penting dalam memberi Anda mengenai edukasi dalam kasus yang satu ini. 

Beberapa kasus pemerasan dan pengancaman bahkan telah disampaikan ke Penyidik POLRI atau Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai jalan pamungkas untuk menghentikannya. Kasus pemerasan dengan teror penebaran foto atau video pribadi dipercaya banyak terjadi. Namun banyak juga dari korban yang masih enggan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan alasan khawatir akan keselamatannya. Untuk itu, berikut justika akan membagikan beberapa cara melaporkan kasus pemerasan yang baik dan aman.

Cara Melaporkan Kasus Pemerasan

Pada dasarnya, tindakan pemerasan atau pengancaman merupakan delik pengaduan baik berdasar UU ITE maupun menurut KUHP. Untuk itu, cara melaporkan kasus pencemaran yang dapat anda tempuh adalah dengan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Dalam hal ini kepolisian Indonesia. Cara melaporkan tindak pidana ke polisi juga telah di bahas di artikel lainnya dalam blog justika.

Adapun alur dan juga proses pelaporan kasus pemerasan tersebut dapat anda pahami sebagai berikut:

  1. Melaporkan peristiwa pemerasan ke Penyidik Polri pada bidang Cybercrime
  2. Penyidik akan Melakukan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut
  3. Proses penyidikan juga bisa diteruskan dengan proses penyelidikan atas kasus berkaitan Hukum Acara Pidana dan ketetapan dalam UU ITE.
  4. Setelah semua proses penyelidikan selesai, Arsip akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan di pengadilan.

Pasal Pemerasan Dengan Foto Atau Video Pribadi

Pada dasarnya , terdapat pasal yang memang bisa menjerat pelaku pemerasan dengan hukuman yang berlaku dan setimpal. Dimana setiap Orang yang dengan menyengaja dan tanpa hak membagikan dan bisa dijangkaunya melalui media Electronic yang bermuatan pemerasan atau pengancaman dapat di jerat berdasarkan pasal dan undang undang yang berlaku. Pasal ini juga lah yang bisa digunakan sebagai salah satu cara melaporkan kasus pemerasan.

Sanksi pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE itu ditata dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda terbanyak Rp 1 miliar. Seperti disebut dalam keterangan Pasal 27 ayat (4) UU 19/2016, ketetapan pemerasan dan/atau pengancaman yang ditata dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan peralihannya merujuk pada pemerasan dan/atau pengancaman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pemerasan/pengancaman ditata dalam Pasal 369 KUHP yang mengeluarkan bunyi seperti berikut:

Siapa saja bermaksud untuk memberikan keuntungan diri kita atau seseorang secara menantang hukum dengan teror pencemaran baik dengan lisan atau tulisan, atau mungkin dengan teror akan buka rahasia, memaksakan seorang agar memberi barang suatu hal yang semuanya atau beberapa milik orang itu atau seseorang atau agar membuat utang atau menghapuskan piutang, diintimidasi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kejahatan ini cuman dituntut atas aduan orang yang dikenai kejahatan tersebut.

Bagaimana Bila Pelaku Pemerasan Berada di Luar Negeri?

Lantas bagaimana cara melaporkan kasus pemerasan jika pelakunya berada di luar negeri? UU ITE dan peralihannya pada prinsipnya atur batasan teritorial satu kejahatan cyber secara borderless. Yurisdiksi UU ITE dan peralihannya bukan hanya berlaku di daerah Republik Indonesia, tetapi berlaku atas kejahatan yang sudah dilakukan di luar kawasan teritori Indonesia. Pasal 2 UU ITE memperjelas jika UU ITE dan peralihannya berlaku untuk tiap orang yang lakukan tindakan hukum seperti ditata dalam UU ITE dan peralihannya, baik yang ada di daerah hukum Indonesia atau di luar daerah hukum Indonesia.

Tindakan pemerasan seperti yang Anda terangkan terhitung sebagai kelompok tindakan yang dapat di beri hukuman karena peraturan di daerah hukum Indonesia. Cara melaporkan kasus pemerasan di atas tetap berlaku walau pelaku berada di luar daerah hukum Indonesia. Dalam prosesnya pasti penyidik akan minta kontribusi dari kewenangan penegak hukum negara berkaitan untuk mengusut tuntas bersama dalam mengungkap kasus tersebut.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Masalah Pemerasan dan Penyebaran Video Pribadi

Pemerasan dan penyebaran video pribadi bisa sangat merugikan korban. Untuk itu, Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.