Awalnya, korban pukulan, KDRT, atau bahkan juga korban pencabulan harus mempertaruhkan biaya visum kasus pemukulan dan kasus lainnya secara individu. Padahal, visum sendiri merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting sebagai salah satu cara lapor polisi kasus pemukulan ataupun kasus lainnya.

Besarnya biaya visum pemukulan juga tergolong cukup mahal, bahkan di beberapa penyedia surat permintaan visum mencapai beberapa ratus ribu rupiah, belum juga dengan perawatan dan penyembuhannya.

Saat ini, biaya visum kasus pemukulan dan kasus lainnya yang tergolong kedalam et repertum memanglah tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Biaya visum et repertum yang perlu dikeluarkan oleh korban kekerasan sejauh ini sekitar diantara Rp150 ribu sampai Rp 300 ribu, belum terhitung ongkos penyembuhan dan perawatan yang juga mesti di jalani.

Bahkan untuk biaya visum korban pencabulan dapat semakin mahal kembali, capai Rp 700 ribu. Tetapi beberapa waktu kedepan Anda bisa bernafas sedikit lebih lega, pasalnya pemerintahan merencanakan untuk menanggung biaya visum kasus pemukulan dan korban kekerasan lainnya.

Kementerian PPPA juga beritanya mendapat tambahan pekerjaan dasar dan peranan untuk melakukan pengatasan pada korban kekerasan. Awalnya, Kementerian PPPA terbatasi pekerjaannya untuk penyelarasan peraturan.

Pemerintah paham jika Kementerian PPPA membutuhkan lingkup fungsi dan tugas yang luas, bukan sekedar koordinir peraturan. Ini dilandasi karena ada kenaikan jumlah laporan kekerasan pada wanita dan anak.

Pemerintahan merencanakan menanggung biaya visum kasus pemukulan et repertum dan penyembuhan yang ditempuh wanita dan anak korban kekerasan. Sejauh ini, ongkos visum sebagai document sah untuk laporan kepolisian dan penyembuhan pada korban kekerasan, baik kekerasan seksual atau mental, tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Mengarah pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 mengenai Agunan Kesehatan, cedera karena kekerasan tidak digolongkan sebagai penyakit.

Selain dari biaya visum kasus pemukulan dan kasus lainnya yang ditanggung pemerintah, sistem pelaporan dan Cara melakukan Pemeriksaan Visum yang berkaitan dengan kekerasan pada anak dan kasus penganiayaan lainnya juga harus disosialisasikan dan dipermudah dalam segala akses yang mengarah ke dalamnya. Selain itu, respons yang diberikan perangkat negara terhadap laporan yang masuk harus semakin cepat.

Kesimpulannya adalah pada Pasal 136 KUHAP sudah dinyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV ditanggung oleh negara. Sehingga, biaya visum yang juga salah satu rangkaian pemeriksaan yang dimaksud tidak dibebankan kepada pelapor atau korban.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hasil Visum? Simak Penjelasan Berikut


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.