Perlu dipahami bahwa ada beda pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ini karena masyarakat terkadang tidak menyadari bahwa kedua tindakan tersebut memiliki landasan hukum berbeda.

Pencemaran nama baik diatur pada pasal 310 hingga 315 KUHP sebagai landasan hukum. Sedangkan perbuatan tidak menyenangkan ada dalam pasal 355 KUHP sebagai landasan aturannya.

Oleh karena itu sebagai warga negara patuh hukum Anda perlu memahami perbedaan keduanya. Bagi orang awam memang terkadang keduanya cukup sulit dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Karena terkadang yang kita anggap sebagai pelanggaran pasal pencemaran nama baik ternyata adalah perbuatan kurang menyenangkan. Sehingga ketika dilaporkan dalam delik aduan tentu validasinya kurang nanti.

Disini kita akan bedah bersama dari keduanya agar tidak ada kesalahpahaman pengertian. Nantinya Anda juga dapat memberikan respon tepat terhadap terjadinya pelanggaran tersebut.

Sehingga ketika dilakukan pembuatan pengaduan pada pihak berwajib prosesnya bisa lancar. Di mata hukum beda pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan menentukan berat atau tidaknya hukuman dilayangkan.

Pemahaman terkait keduanya perlu diperdalam terutama sekarang dengan adanya media digital. Perbuatan pencemaran maupun tindakan kurang menyenangkan bisa terjadi kapan saja.

Sudah banyak kasus yang terjadi karena kurang bijaknya penggunaan media sosial tersebut. Apalagi masih banyak warga negara yang kurang paham dengan adanya aturan berlaku dan potensi hukumannya.

Apa yang Dimaksud Pencemaran Nama Baik

Ini adalah sebuah tindakan maupun perkataan yang dilakukan secara sengaja demi mengurangi kredibilitas korban. Jadi menyerang personal dan mempengaruhi nama baiknya termasuk dalam perkara ini.

Menuduh perbuatan yang tidak dilakukan dan menyiarkannya juga masuk dalam kategori ini. Sehingga penggunaan perkataan maupun tindakan dapat membuat Anda melakukan perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik.

Apabila menyiarkan tuduhan atau fitnah menggunakan media digital tentu fundamental hukumnya berbeda. Ketika media digital sudah digunakan maka ada UU ITE sebagai landasan hukum.

Ini perlu dibedakan karena potensi hukumannya jauh berbeda dengan pencemaran nama baik ringan. Ketika menggunakan media digital potensi hukuman yang dapat diperoleh oleh seseorang adalah 12 miliar rupiah.

Tentu jumlahnya sangat fantastis karena notabene kerugian immateriil yang akan diperoleh korban juga jauh lebih besar. Oleh karena hal tersebut pertimabangan hukumannya perlu dibedakan.

Ketika sudah menggunakan media digital tentu saja banyak aspek yang perlu dijadikan pertimbangan. Salah satunya adalah dimana jejak digital tidak dapat dihapus oleh korban kasus pencemaran nama baik.

Sehingga ketika kredibilitas seseorang sudah diserang secara digital tentu saja memulihkannya sulit. Inilah pertimbangan yang membuat hukuman bagi pelaku pencemaran menggunakan media digital jauh lebih berat.

Tidak hanya dari dendanya saja namun kurungan yang diberikan oleh pelaku juga lama. Maksimal seseorang akan mendekap dalam penjara selama 4 tahun apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Apa yang Dikategorikan Sebagai Perbuatan Tidak Menyenangkan

Menurut pasal 355 KUHP perbuatan tidak menyenangkan merupakan dorongan dari pihak tertentu bagi korban berupa ancaman fisik maupun verbal. Jadi ada ancaman yang mendorong tindakan korban.

Jadi titik beratnya disini adalah adanya paksaan pada korban untuk melakukan atau membiarkan sesuatu terjadi. Tentu saja sesuatu tersebut harus melanggar hukum yang ada di Indonesia.

Contoh laporan pencemaran nama baik misalnya saja Anda diancam secara verbal untuk melakukan tindakan kurang terpuji dalam masyarakat. Maka pelaku pengancaman tersebut dapat dijerat pasal perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan pasal 355 KUHP.

Metode pemaksaan yang menjadi titik berat disini juga dibedakan menjadi dua yaitu verbal dan fisik. Jadi seseorang dapat diancam menggunakan kata-kata sehingga merasa terintimidasi.

Sedangkan penggunaan ancaman fisik biasanya berkaitan dengan kekerasan dan tindakan penganiayaan. Meskipun tidak sampai masuk dalam tindakan penganiayaan namun dorongan fisik tetap masuk kategori ini.

Beda pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan misalnya seseorang memaksa dengan melakukan dorongan atau tamparan ringan. Meskipun tidak menyakitkan namun korban dapat terintimidasi dan merasa terancam harga dirinya.

Contoh kasus dalam masyarakat yang sering kita temui namun jarang dilaporkan adalah bullying. Tindakan mengintimidasi seperti ini dapat dikategorikan dalam perlakuan kurang menyenangkan.

Meskipun banyak kasus berbuntut pada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terkait. Ketika hal ini sudah terjadi maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis karena tindakannya.

Memang setelah dipahami terdapat perbedaan fundamental antara pencemaran nama baik dan perlakuan kurang menyenangkan. Dimana pencemaran biasanya berupa fitnah dan mengurangi kredibilitas korbannya.Sedangkan perlakuan kurang menyenangkan berupa intimidasi dan membuat terjadi atau pembiaran tindakan pelanggaran hukum. Tentunya beda pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan akan mudah dipahami.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.