Dalam praktek pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan, sangat dilarang oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan dampak dari pembakaran hutan yang memiliki resiko tinggi dan berbahaya. Aturan membuka lahan dengan dibakar sudah jelas regulasinya berdasarkan undang undang tentang kebakaran hutan dan lahan

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa peraturan yang melarang pembakaran hutan dengan sengaja berdasarkan perundang-undangan.

Aturan Membuka Lahan Dengan Dibakar

Pemerintah memang telah membuat regulasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, dalam Pasal 22 Angka 24 UU No.11 Tahun 2020 Ciptaker, UU PPLH, UU Kehutanan serta UU Perkebunan. 

Akan tetapi, terdapat pengecualian mengenai aturan membuka lahan dengan dibakar untuk masyarakat yang melakukan pembukaan lahan tersebut, dengan tetap memperhatikan kesungguhan kearifan lokal di daerah masing-masing. 

Maksud daripada kearifan lokal ini melakukan pembakaran hutan atau lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga, dengan tujuan ditanami tanaman jenis varietas lokal dan membuat sekat pembatas bakar sebagai upaya pencegahan penjalaran api ke wilayah lain.

Dapat disimpulkan bahwa aturan membuka lahan dengan dibakar tetap ada, dengan mengikuti persyaratan tertentu. Jika terdapat pelanggaran dan tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan maka terdapat pasal penjerat pelaku pembakaran hutan

Penjelasan lain terkait pembakaran lahan yaitu berdasarkan Permen LH 10/2010, membuka lahan dengan dibakar harus tetap memperhatikan kondisi cuaca, artinya tidak boleh dilakukan pada saat di bawah curah hujan normal, iklim kering atau kemarau panjang.

Peraturan lain yaitu dengan melihat dari peraturan daerah setempat, salah satu contohnya Perda Kalteng 1/2020 tidak mengizinkan perorangan atau perusahaan melakukan kegiatan pembakaran lahan, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya khusus. 

Maksud dari hal yang bersifat khusus tersebut, pembakaran lahan hanya dapat dilakukan pada lahan bukan gambut dengan luas lahan maksimal 1 hektar per kepala keluarga, dan dengan tujuan penanaman padi atau tanaman pangan musiman. 

Selain itu pembakaran lahan menurut Perda Kalteng, hanya dapat dilakukan oleh petani ladang yang berasal dari masyarakat hukum adat tersebut. Serta pembakaran ini tidak diizinkan jika dalam proses pembakaran tidak berjarak dan kurang dari 1 kilometer secara bersamaan.

Oleh karena itu aturan membuka lahan dengan dibakar sudah jelas diatur oleh pemerintah, sehingga siapapun yang tidak mendapat izin dalam membuka lahan dengan dibakar akan dihukum sesuai dengan pasal yang berlaku.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.