Setiap kali ada kasus penyalahgunaan narkotika, seringkali aturan hukum rehabilitasi narkoba mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Terdapat pro kontra mengenai kelayakan pelaku mendapatkan pengobatan ataupun terapi.

Sedangkan pihak berwajib tidak boleh berada dalam posisi mendukung salah satu pihak, baik masyarakat atau korban penyalahgunaan ketika menyikapi sebuah kasus. Pihak berwajib pastinya akan menindak sesuai ketentuan dan aturan.

Prosedur pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba serta aturan dasar sebagai pedoman bagi pihak berwenang sangat penting diketahui. Masyarakat diharapkan bisa lebih paham mengenai hal itu sehingga tidak lagi muncul pro kontra.

Permasalahan terkait narkotika terus terjadi, bahkan meluas di kalangan publik figur yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Pemerintah tidak henti mencetuskan berbagai upaya pencegahan serta penanggulangan.

Aturan Hukum Rehabilitasi Narkoba Diatur dalam Undang-Undang

Pecandu narkotika serta korban penyalahgunaan harus menjalani rehab secara medis maupun sosial, sesuai Pasal 54 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Rehab medis dan sosial berupa pengobatan serta pemulihan mental.

Masih dengan undang-undang yang sama, Pasal 55 mengatakan bahwa pengajuan rehab dilaporkan oleh pecandu atau keluarga kepada lembaga rehab. Contoh surat permohonan rehabilitasi narkoba diajukan bersamaan dengan laporan tersebut. 

Karo Humas dan Protokol BNN (Badan Narkotika Nasional) menyatakan bahwa pengguna yang secara sukarela menyerahkan diri akan langsung menjalani asesmen. Pecandu yang melaporkan diri sendiri merupakan korban.

Pelaporan dapat dilakukan melalui website resmi BNN, pastikan sebelum mengakses sudah terhubung dengan jaringan internet. Pemohon dapat membuat akun terlebih dahulu kemudian mengisi data terlampir.

Bagi pecandu yang tertangkap tangan oleh aparat, maka akan dilanjutkan ke proses penyelidikan, apakah murni pemakaian pribadi atau terhubung sindikat. Cara melaporkan pengguna narkoba ke BNN perlu diketahui semua orang. 

Pecandu akan tetap dilanjutkan prosesnya ke pengadilan dalam beberapa kasus, karena penyelidik menemukan fakta terkait jaringan pengedar. Ketika menjalankan pengadilan, hakim diberikan rambu-rambu terkait penangan kasus itu.

Berdasarkan Pasal 103 UU Narkotika, hakim pemeriksa perkara bisa memerintahkan pecandu untuk menjalankan pengobatan atau terapi jika yang bersangkutan terbukti bersalah. Namun hakim bisa menetapkan hal serupa apabila tidak terbukti. 

Durasi lamanya menjalani terapi serta pengobatan bagi pecandu narkotika akan diperhitungkan sebagai masa hukuman. Dalam sebuah kasus, hakim bisa menetapkan rehab sebagai sebuah vonis atau hukuman.

Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 berlaku sebagai panduan hakim dalam mengatasi perkara. Terdapat batas maksimal pada setiap jenis dan golongan narkoba, dikenakan aturan hukum apabila melewati batas.

Sesuai Aturan Hukum Rehabilitasi Narkoba, Begini Tahapannya

Setelah mengetahui syarat rehabilitasi narkoba, masyarakat perlu mengetahui beberapa tahapan dalam proses rehab berdasarkan UU Narkotika. Tahapan tersebut meliputi rehab medis, sosial, serta bina lanjut.

1. Rehab Medis 

Tahapan awal bagi para pengguna narkotika adalah rehab secara medis, yaitu membebaskan pecandu dari narkotika dengan bantuan pengobatan. Obat-obatan membantu menangani kondisi sakau setelah tidak mengonsumsi narkotika.

Tim medis pendamping diizinkan memberikan narkotika golongan II dan III menurut aturan hukum rehabilitasi Pasal 53 Ayat 1. Apabila memungkinkan, akan lebih baik jika dalam proses tersebut tidak melibatkan obat-obatan sama sekali.

2. Rehab Sosial 

Selain melakukan pemulihan secara medis, aturan hukum narkoba yang menggunakan pengobatan, pecandu akan melaksanakan pemulihan secara sosial. Tahapan ini tentu saja melibatkan aspek keluarga, konselor, teman, dan sebagainya sebagai pendukung keadaan mental.

Dalam tahapan pemulihan sosial, petugas bisa menggunakan pendekatan apa saja, sesuai kondisi korban penyalahgunaan. Meliputi bimbingan bersama psikiater, outing, rekreasi, kumpulan, kegiatan spiritual serta kegiatan positif lain.

3. Rehab Bina Lanjut 

Tahapan pamungkas dari proses pemulihan yaitu bina lanjut, dikenal sebagai layanan after care. Pada tahapan bina lanjut, penyalahguna sudah dinyatakan bebas. Penyalahguna dapat kembali ke rumah masing-masing dan menjalani kehidupan.

Untuk memastikan pengguna bebas sepenuhnya dari jeratan narkotika, pusat rehabilitasi akan memberikan pengawasan. Pihak keluarga disarankan bekerja sama agar pasien bisa bebas sepenuhnya tanpa harus menderita lagi.Pecandu merupakan korban, bukan seorang penjahat, memiliki hak tersendiri. Pembahasan mengenai tahapan pemulihan korban penyalahgunaan serta aturan hukum rehabilitasi narkoba menjadi penting diketahui oleh semua pihak untuk membantu orang terdekat.

Pecandu merupakan korban, bukan seorang penjahat, memiliki hak tersendiri. Pembahasan mengenai tahapan pemulihan korban penyalahgunaan serta aturan hukum rehabilitasi narkoba menjadi penting diketahui oleh semua pihak untuk membantu orang terdekat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.