Mungkin masih banyak orang yang belum tahu betul tentang adanya aturan hukum menakuti orang dengan senjata tajam. Pasalnya, Anda bisa saja terancam hukuman berlapis karena melakukan pengancaman pada seseorang dengan menggunakan senjata tajam.

Sehingga, seseorang yang melakukan pengancaman ini akan diproses oleh pihak kepolisian. Tercatat, ada dua jenis pasal yang bisa disangkakan kepada terduga pelaku. Pasal pertama yakni pengancaman dengan senjata tajam. 

Kedua, Anda bisa saja terkena pasal Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Oleh karena itu, masyarakat sipil tidak diperbolehkan menggunakan senjata tajam untuk tindak kriminal, termasuk melakukan pengancaman pada orang lain apapun alasannya.

Maka dari itu, Anda harus tahu betul bagaimana cara mengontrol emosi agar tidak berurusan dengan hukum. Sebab, ancaman pidana bagi seseorang yang menggunakan senjata tajam guna menakut-nakuti ini harus mendekam di sel tahanan cukup lama. Karena hakim memvonis terdakwa dengan pasal berlapis.

Aturan Hukum Menakuti Orang Dengan Senjata Tajam Menurut Undang-Undang

Memang, setiap orang dilarang menggunakan senjata tajam jenis apapun untuk mengancam maupun melukai seseorang. Pasalnya, ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa penggunaan senjata tajam akan dikenakan pasal berlapis.

Maka dari itu, ini dia berbagai aturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan senjata tajam dan dijadikan alat untuk menakuti seseorang. Diantaranya adalah sebagai berikut ini.

Aturan pertama yakni tertuang pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam Undang-Undang tersebut, seseorang yang memiliki, menyimpan, atau bahkan menggunakan senjata tajam tidak sesuai fungsinya akan dikenakan pasal tersebut.

Apabila penyidik dari kepolisian menemukan fakta bahwa senjata tajam akan digunakan untuk perbuatan kriminal, maka pelaku bisa saja dihukum penjara selama 10 tahun kurungan badan.

Aturan hukum menakuti orang dengan senjata tajam yang selanjutnya ini diatur dalam Undang-Undang Penganiayaan Pasal 351. Undang-Undang Penganiayaan Pasal 351 ini merupakan pasal yang menjerat pelaku pengancaman dan penganiayaan dengan senjata tajam.

Pasal penjerat pelaku pengancaman ini menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan pengancaman disertai dengan penganiayaan bisa saja terkena hukum pidana kurungan badan selama 2 tahun 8 bulan. 

Bahkan, kurungan pidana bisa saja lebih lama jika korban mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia. Maka dari itu, semua hukum pidana ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Proses Pelaporan hingga Pelimpahan Berkas untuk Kasus Menakuti Orang dengan Senjata tajam

Apabila Anda sedang atau pernah diancam seseorang dengan menggunakan senjata tajam, maka Anda harus segera melaporkan pengancam pada pihak kepolisian. Untuk itu, Anda harus paham betul bagaimana prosedur pelaporan ke pihak kepolisian agar segera diusut tuntas.

Langkah pertama, segera kunjungi polsek terdekat. Kemudian, ceritakan kronologis kejadian pengancaman dengan menggunakan senjata tajam pada polisi. Lalu, sertakan bukti-bukti bahwa pelaku melakukan pengancaman pada Anda.

Langkah kedua, pihak dari kepolisian akan mendalami motif terduga pelaku yang melakukan pengancaman pada korban. Pasalnya, perlu Anda ketahui bahwa ada ketentuan hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri.

Langkah ketiga, pihak dari kepolisian akan memanggil korban dan saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut perihal kronologi kejadian perkara. Setelah polisi menemukan titik terang terhadap kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, maka terduga pelaku akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku akan diperiksa oleh penyidik dari kepolisian untuk menjelaskan kronologi kejadian. Hal ini tentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika dinyatakan bersalah, maka pihak kepolisian akan melakukan penahanan maksimal 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Langkah keempat, penyidik akan melengkapi berkas-berkas penuntutan hingga dinyatakan lengkap atau P21 kepada jaksa. Dan kemudian, jaksa akan menggelar persidangan di pengadilan umum. Setelah itu, hakim akan membacakan vonis terhadap pelaku.

Apabila pelaku merasa bahwa vonis yang diterima terlalu berat, maka tersangka dapat melakukan upaya banding hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Apabila menerima vonis dari hakim, maka tersangka akan langsung ditahan sesuai dengan masa hukuman.

Melakukan pengancaman dengan senjata tajam adalah salah satu upaya melawan hukum. Sebab, hal tersebut adalah salah satu faktor yang membuat Anda bisa dihukum penjara. Oleh karena itu, Anda harus tahu aturan hukum menakuti orang dengan senjata tajam akan berujung dengan vonis penjara.

Diskusikan Dengan Justika Jika Anda Masih Bingung Terkait Aturan Hukumnya

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.