Aturan mengenai alternatif tak mampu bayar denda pidana narkoba selalu banyak dicari oleh terdakwa. Terutama supaya hukuman mereka lebih rendah. Apalagi kurungan serta denda yang diterima seringkali berat.

Hal ini sering juga disebut dengan istilah subsider dalam hukum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, subsider memiliki makna pengganti hal pokok. Contohnya sering terdakwa tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan.

Keputusan bisa dibuat langsung juga oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu bisa ditambah dengan beberapa poin dari pihak pengacara. Selain itu akan diajukan dan harus melewati persetujuan dari hakim utamanya.

Pastinya nilai berapa denda pidana narkoba tersebut tidak dapat sembarangan diganti. Melainkan bisa menggunakan KUHP sampai UU lainnya. Pastinya mampu digunakan mengatur jumlah denda dari pengadilan.

Alternatif Tak Mampu Bayar Denda Pidana Narkoba Pada KUHP

Untuk alternatif jika terdakwa tidak bisa membayar uang hukuman narkotika, bisa Anda cek pasal 10 KUHP. Di dalamnya mengatur tentang apa saja jenis pidana, yakni tergolong pokok maupun berupa tambahan.

Pidana pokok sendiri termasuk hukuman, mati, penjara, tutupan dan denda. Kemudian jika tambahan, bisa berupa pencabutan suatu hak tertentu. Termasuk juga terdapat perampasan barang atau aset sesuai putusan hakim.

Bisa dibilang pasal 10 KUHP ini dapat menjadi basic sebelum keputusan dibuat. Terutama karena harus ditambahkan lagi dengan aturan atau Undang Undang lain. Gunanya untuk melengkapi berkas putusan hakim.

Tidak heran jika pasal 10 KUHP ditambah pasal 30 ayat (2) KUHP. Pasal inilah yang mengatur lebih lanjut mengenai subsider. Terdapat poin jika tidak mampu membayar denda, akan diberi pengganti.

Hukuman pengganti tersebut berupa penjara atau kurungan lebih banyak. Tidak jarang seorang terdakwa mengambil jalur seperti ini. Terlebih karena terjerat narkotika, umumnya mereka kehilangan banyak aset.

Ditambah lagi pidana kurungan pengganti denda dianggap lebih baik dibanding mengeluarkan uang. Apalagi jika keputusan hakim menjatuhkan denda ratusan juta. Bahkan milyaran rupiah bisa menjadi hukumannya.

Menengok Pasal 148 UU Narkotika

Aturan alternatif tak mampu bayar denda pidana narkoba, terdapat juga dalam Pasal 148 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini sering disebut juga sebagai lex specialis atau khusus.

Sebelumnya hakim akan memberi keputusan bagi sang terdakwa. Tapi tidak akan langsung dijalankan, terlebih bila terdapat sanggahan karena kesulitan membayar. Kemudian dapat meminta keringanan berupa subsider.

Pada Pasal 148, seorang terdakwa yang kesulitan melunasi denda akan diberi keringanan dengan kurungan. Tidak lain selama 2 tahun tergantung dengan beratnya hukuman atau denda yang dijatuhkan.

Tapi harus diketahui jika alternatif jika terdakwa tidak bisa membayar denda hukuman narkotika tergolong hukuman kejahatan. Terutama karena akan dimasukkan 2 tahun penjara, bukannya kurungan untuk kejahatan ringan.

Perbedaan inilah yang sebelumnya harus diketahui atau dipahami bagi terdakwa. Wajar saja karena di Indonesia, narkoba masih dilarang. Jadi, bila ada pengedar, penjual atau pemasok hukumannya sangat berat.

Sementara itu Pasal 148 ini sendiri sebelumnya selalu berjalan sebanding dengan asas lex specialis derogat legi generalis. Dalam artian, hukum yang digunakan di sini mengesampingkan aturan umum yang sudah ada.

Mencoba Alternatif Menggunakan Pasal 63 KUHP

Pasal 63 KUHP sebagai alternatif kesulitan membayar denda pidana narkotika, tidak berbeda jauh dengan pasal 148. Terutama karena masih menggunakan asas lex specialis derogat legi generalis sebagai aturan tambahan.

Di sini untuk Undang Undang yang dipakai tepatnya pasal 63 ayat (2) KUHP. Apabila seorang terdakwa dijatuhi hukuman pidana, maka bisa ditambah aturan khusus. Tapi aturan khusus itulah yang nantinya dijalankan.

Harus diketahui alternatif jika terdakwa tidak bisa membayar denda hukuman narkotika, ini tergantung dengan putusan hakim. Apabila terdakwa dijatuhi hukuman mati, bisa saja tidak menerima denda uang.

Tapi bila masih berupa penjara atau kurungan, terdakwa dan pengacara masih dapat mencoba mengatasinya. Tentu dengan konsultasi serta perencanaan. Terutama pada sidang mendatang yang akan dihadapi.

Setelah keputusan utama dari hakim, terdakwa masih dapat meminta keringanan lainnya. Tapi harus bersiap menghadiri pengadilan lebih banyak. Tidak menutup kemungkinan proses yang dibutuhkan juga lama.

Dalam mengurus masalah seperti ini, telah menjadi kewajiban untuk memiliki ahli hukum. Terlebih jika tidak ingin dianggap menyalahi aturan seharusnya. Jadi, alternatif tak mampu bayar denda pidana narkoba bisa diterima.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.