Terkadang putusan pengadilan tentang perceraian beda agama susah didapatkan karena alasan Anda tidak dapat diterima oleh pengadilan. Perlu Anda ketahui ada beberapa alasan yang boleh dan tidak boleh untuk mengajukan perpisahan dengan suami.

Perceraian beda agama dilakukan sebagai langkah terakhir sepasang suami istri karena biasanya masalah tersebut dianggap sudah tidak ada jalan keluarnya lagi selain perceraian. Alasan lainnya bermacam-macam, tetapi tidak semuanya bisa dikabulkan oleh pengadilan.

Ada beberapa alasan tidak bisa diterima pengadilan sehingga perpisahan tidak bisa terlaksana. Ini dilakukan pengadilan untuk memberi kesempatan para pasutri untuk tidak tergesa-gesa dalam memutuskan keputusan tersebut.

Putusan Pengadilan Tentang Perceraian Beda Agama

Ada beberapa alasan cerai yang tidak bisa diterima oleh pengadilan. Gugatan cerai diajukan harus fokus pada alasan-alasan yang mendukung adanya perceraian bukannya permasalahan bertele-tele bahkan sampai isu-isu rumah tangga sehari-hari.

Isu-isu rumah tangga sehari-hari dijadikan alasan gugatan perceraian nantinya akan membuat proses cerai menjadi lebih kompleks dan ribet. Hakim juga nantinya akan menimbang-nimbang sebelum keputusannya menjadi landasan adanya putusan pengadilan ini.

Berikut ini adalah alasan-alasan yang biasanya langsung diterima oleh hakim. Dan mempercepat proses perceraian.

  1. Suami-Istri terus berselisih tidak ada harapan rukun kembali

Alasan paling mudah dibuktikan, karena perselisihan tersebut tidak berakibat buruk untuk suami istri saja tetapi juga buah hati mereka. Pertengkaran terus menerus terjadi akan mengganggu perkembangan anak-anak.

Terganggunya perkembangan anak tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari orang tua. Sehingga atas dasar itu, gugatan cerai atas dasar suami istri berselisih terus menerus memiliki peluang besar dikabulkan oleh hakim.

Hak asuh anak dalam perceraian beda agama juga bisa diajukan jika tidak ada kesepakatan diantara mereka. Hak asuh anak bisa diajukan untuk anak-anak masih berusia kurang dari 12 tahun.

Banyak juga dalam perkawinan beda agama muncul permasalahan agama yang bisa memantik api dalam biduk rumah tangga. Apalagi jika sudah hadir buah hati mereka, nantinya akan jadi perdebatan anaknya akan ikut agama ayahnya atau ibunya.

  1. Salah satu pihak berselingkuh dan berzinah

Perbuatan zina dilarang dalam semua agama, dan perbuatan keji tersebut dilakukan oleh seseorang yang sudah mempunyai pasangan sah. Hakim akan memberikan perhatikan khusus untuk gugatan dengan alasan ini.

Selain zina juga, alasan lain bisa menjadi alasan kuat adalah pasangan Anda merupakan penjudi, pemadat dan pemabuk yang sudah tidak bisa lagi disembuhkan.

  1. Salah satu pihak dihukum penjara lebih dari 5 tahun

Sebagai sepasang suami istri, dianjurkan untuk saling melengkapi dan mendampingi dalam keadaan dan situasi apapun. Termasuk jika suami atau istri harus dihukum penjara, tetapi mereka bisa mengajukan perceraian jika hukumannya lebih dari 5 tahun.

Tetapi perlu diingat, alasan ini masih belum cukup kuat lebih baik untuk lebih dikuatkan lagi dengan latar belakang lainnya. Pertimbangan tersebut harus dipikirkan sebaik-baiknya sebelum mengambil keputusan berpisah.

  1. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya lebih dari 2 tahun lamanya

 Jika salah satu pihaknya meninggalkan selama lebih dari 2 tahun tanpa izin dan pamit maka pihak ditinggalkan berhak untuk mengajukan perceraian ke pengadilan agama untuk yang beragama islam dan pengadilan negeri untuk non islam.

Dengan alasan ini akan proses mendapatkan putusan pengadilan tentang perceraian beda agama dapat didapatkan dengan lancar dan tidak memakan waktu banyak.

  1. KDRT

Kasus ini umum terjadi dan selalu perempuan menjadi korbannya tetapi ada beberapa kasus juga laki-laki yang menjadi korban. Baik pihak suami atau istri jadi pelakunya, pihak yang menjadi korban berhak untuk mengajukan gugatan terhadap pihak memberikan kekerasan. 

Bahkan gugatan tersebut bisa dilaporkan ke polisi untuk mendapatkan hukum pidana. Menjadi ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan kekerasan.

  1. Salah satu pihak mengalami cacat atau mengidap penyakit keras dan menular

Berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban sebagai suami dan istri. Jika salah satu pihak mengalami cacat badan sehingga mengganggu untuk melaksanakan kewajibannya sebagai suami atau istri dapat diajukan gugatan.

Nantinya gugatan dengan alasan tersebut bisa mendapatkan putusan pengadilan mengenai perceraian ini. Tetapi perlu diingat juga, alasan-alasan tersebut harus didasari dengan bukti-bukti konkret bukan fiktif dan hanya dugaan saja.

Proses perceraian untuk pasutri yang berbeda agama dapat diproses sesuai saat proses pernikahan. Jika pernikahan tersebut didaftarkan pada KUA (khusus agama islam) putusan pengadilan tentang perceraian beda agama dapat dilakukan pada pengadilan agama, selain itu dapat dilakukan pada pengadilan negeri.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.