Contoh kasus pembatalan perkawinan memang bisa menjadi pelajaran yang berharga. Perkawinan pada dasarnya diadakan tidak untuk sementara serta tidak hanya dalam ikatan lahir saja. 

Namun ikatan batin dan memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia hingga selama-lamanya. Bila selama pernikahan terdapat hal yang menyimpang bahkan sebelum pernikahan terkesan memaksa, pembatalan pernikahan ini bisa dilakukan. 

Contoh Kasus Pembatalan Perkawinan yang Terjadi

Pembatalan perkawinan di dalam hukum pernikahan disebabkan karena suami maupun istri tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan sesuai dengan Undang Undang Pasal 22. Berikut berbagai macam contoh dari kasus pembatalan pernikahan, antara lain:

  1. Pembatalan pernikahan karena adanya status palsu

Contoh dari pembatalan pernikahan ini, ketika terdapat wanita yang melakukan pernikahan dan ingin mengajukan pembatalan pernikahan ketika usia pernikahannya baru 2 bulan. 

Hal tersebut disebabkan karena kasus penipuan pengakuan pasangannya yang mengaku bekerja sebagai PNS, ditambah dengan status palsu yang menyatakan jika dirinya masih perjaka, padahal sudah pernah menikah siri dengan wanita lain. 

Ketika mengajukan pembatalan pernikahan, hal-hal yang bisa dijadikan sebagai bukti seperti tulisan, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Jika terjadi salah sangka, pembatalan pernikahan ini dapat dilakukan. 

  1. Pembatalan pernikahan karena adanya kebohongan

Pembatalan pernikahan juga bisa dilakukan jika terjadi kebohongan. Contoh kasus pembatalan perkawinan ini seperti, suami yang ingin membatalkan pernikahannya karena merasa dibohongi.

Istrinya hamil di luar nikah, ketika di tes DNA ternyata bukan anak sang suami. Jika hal ini terjadi, pembatalan pernikahan bisa dilakukan dengan alasan salah sangka, yakni alasan salah sangka pada istri mengenai kehamilan yang semula dikira anak dari suami.

  1. Meninggalkan rumah tanpa kejelasan

Pembatalan perkawinan menurut hukum Islam bisa dilakukan dengan salah satu contohnya ketika suami tiba-tiba pergi dari rumah serta meninggalkan rumah tanpa adanya kejelasan. Alhasil, anak hanya dibesarkan oleh orang tua. 

Jika hal ini terjadi, tentu salah pembatalan pernikahan bisa dilakukan. Ketika terjadi hal ini, memang tidak bisa langsung dianggap bercerai, namun harus melakukan pengurusan dokumen pembatalan pernikahan terlebih dahulu. 

  1. Menipu calon suami agar dinikahi

Contoh lain dari pembatalan pernikahan adalah menipu calon suami agar bisa dinikahi, penipuan yang terjadi bisa beragam, bahkan salah satunya ketika mengaku menjadi keluarga terkaya. 

Calon istri merupakan ahli bisnis, namun ketika sudah menikah, istri hanya ibu rumah tangga, atau bahkan melakukan perselingkuhan. Bila terjadi kondisi tersebut, sudah merasa tertipu untuk menikah, pembatalan pernikahan bisa dilakukan. 

Tentu saja, jika pembatalan pernikahan sudah dilakukan, Anda harus memahami akibat hukum pembatalan perkawinan seperti mengenai masalah harta hingga hak asuh anak. 

  1. Istri menikah lagi

Pembatalan pernikahan juga bisa dilakukan ketika istri menikah lagi tanpa sepengetahuan suami sah. Ketika hal ini terjadi, tentu saja bisa menimbulkan permasalahan pada status pernikahan kedua istri. 

Lebih-lebih jika diketahui suami sah pertama masih hidup dan sehat. Jika terjadi hal semacam ini, pembatalan pernikahan bisa dilakukan. Pembatalan pernikahan bisa dilakukan antara istri dengan suami baru di pengadilan. 

  1. Perkawinan atas dasar ancaman

Pembatalan pernikahan bisa dilakukan, contoh kasus batal nikah ketika mempelai pria atau mempelai wanita diancam, jika tidak melakukan pernikahan akan diculik atau dilakukan pembunuhan. 

Bila pernikahan dengan ancaman ini terjadi, tentu saja pembatalan pernikahan bisa dilakukan. Pengajuan pembatalan pernikahan bisa dilakukan di Pengadilan Agama atau Pengadilan negeri. 

Seperti layaknya pembatalan pernikahan lainnya, tentu saja persyaratan dan prosedur harus ditempuh dengan baik. Untuk pihak yang mempergunakan ancaman atau kekerasan karena memaksa untuk menikahi pihak wanita, hal ini juga bisa dijerat sanksi pidana. 

  1. Tidak sengaja melakukan pernikahan sedarah

Contoh lainnya adalah tidak sengaja menikahi pasangan sedarah seperti memiliki ayah yang sama. Bila ketika pernikahan hal tersebut tidak diketahui dan baru diketahui beberapa waktu belakangan ini, pembatalan pernikahan bisa dilakukan. 

Bila masalah ini yang terjadi, perkawinan tersebut diharamkan dan harus dibatalkan. Tetapi akibat pembatalan ini tidak berakibat hilangnya hubungan hukum orang tua serta anak dari perkawinan tersebut. Pembatalan pernikahan memang menjadi sebuah masalah yang kompleks, namun dengan mengacu pada contoh kasus pembatalan perkawinan di atas, Anda dapat memutuskan apakah harus dibatalkan atau bercerai.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.