Banyak muslimah masih mempertanyakan waktu tunggu dalam masa iddah berapa lama. Waktunya beragam tergantung bagaimana talak atau cerai diberikan suami kepada istrinya.

Masa iddah adalah waktu yang digunakan oleh perempuan untuk menunggu sejenak sebelum menikah lagi dengan lelaki pilihannya. Iddah bermanfaat untuk memberikan waktu tunggu untuk wanita sebelum menikah kembali dan merupakan pemberian kesempatan bagi para pasangan bercerai untuk rujuk kembali. Ada hak dan kewajiban saat masa iddah yang harus dilalui oleh wanita.

Dalam buku Quraish Shihab menyebutkan bahwa waktu iddah merupakan waktu berkabung bagi istri ditinggalkan oleh suaminya sehingga tidak diperkenankan untuk memakai riasan dan wewangian pada pakaian dan badannya.

Macam-Macam Masa Iddah, Berbeda Juga Waktu Tunggunya

Seorang wanita yang dicerai oleh suaminya baik karena ditinggal meninggal atau dicerai hidup harus menjalani waktu iddahnya. Sesuai dengan kitab Kifayatul Akhyar, Syekh Abu Bakar bin Muhammad menyebutkan terdapat 6 macam masa iddahnya perempuan, ada konsekuensi melanggar masa iddah bagi tidak melakukannya..

  1. Perempuan ditinggal meninggal suami dalam keadaan hamil

Waktu tunggu yang harus dilalui oleh perempuan ditinggal hamil adalah sampai dirinya melahirkan. Tidak berpengaruh usia kandungannya muda atau tua, sebagai contoh seorang wanita dalam keadaan hamil tua lalui suaminya meninggal.

Sebulan selanjutnya ia melahirkan, maka iddahnya otomatis telah berakhir bersamaan saat dirinya melahirkan. Hal ini sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Qur’an Surah At-Thalaq ayat 4.

  1. Perempuan ditinggal meninggal suami dalam keadaan tidak hamil

Berapa lama masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya? Dalam kondisi tersebut masa iddah berapa lama yang harus dihabiskan oleh seorang istri. Secara jelas telah disebutkan dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 234.

Jadi, waktu iddah yang harus dijalani oleh perempuan masa iddah cerai mati adalah empat bulan sepuluh hari.

  1. Perempuan dicerai suaminya dengan keadaan hamil

Sama seperti halnya seorang perempuan ditinggal suaminya dalam keadaan hamil, waktu tunggu yang harus dijalani oleh istri adalah sampai ia melahirkan hal ini masuk kedalam Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup. Setelah dirinya selesai melahirkan maka otomatis iddahnya juga berakhir.

  1. Perempuan dicerai suaminya dan sudah bergaul tetapi sedang haid atau sudah haid.

Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai. 

  1. Perempuan dicerai suaminya tidak dalam keadaan hamil, sudah bergaul dan tidak haid atau sudah menopause

Untuk kondisi seperti ini, iddahnya selama tiga bulan. Allah SWT. Berfirman dalam Qur’an Surah Al-Thalaq ayat 4 yaitu “Para Perempuan yang tidak haid lagi (Menopause) diantaranya jika ragu (Mengenai Iddahnya) maka iddahnya tiga bulan…”

  1. Perempuan dicerai suaminya tetapi belum bergaul

Untuk perempuan telah dicerai tetapi belum berhubungan suami dan istri maka tidak perlu melalui masa iddah cerai. Secara jelas Allah berfirman pada Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 49 memiliki arti.

“Wahai orang-orang beriman, jika kamu menikahi perempuan beriman kemudian dicerai sebelum kamu menggaulinya. Maka, sekali-sekali tidak wajib bagi mereka iddah bagimu yang kamu minta untuk menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah dengan cara sebaik-baiknya.”

Masa Idah Cerai

1. masa iddah talak 1

untuk Masa iddah cerai perempuan yang ditalak satu, lama masa iddah yang mesti dijalani adalah sama seperti halnya saat perempuan di tinggal meninggal, yakni 4 bulan 10 hari.

2. Masa iddah talak 2

Sama halnya dengan masa iddah talak 1, masa iddah talak 2 sendiri memakan waktu 4 bulan 10 hari dari hari pertama setelah di talak.

3. Masa iddah talak 3

Berbeda dengan masa iddah talak 1 dan 2, masa iddah talak 3 ini memakan waktu lebih cepat dibanding keduanya. Dimana waktu yang dibutuhkan dalam proses masa iddah talak 3 adalah sekali haid atau hanya berkisar 30 hari.

4. Masa Iddah Istri Menggugat Cerai Suami

Berapa lama masa iddah wanita yang menggugat cerai suaminya? Untuk masa iddah yang satu ini, waktu masa iddah yang dibutuhkan adalah sama halnya dengan masa iddah talak 3, yakni satu kali periode haid berlangsung. Masa idah sendiri berlangsung saat masa iddah setelah surat cerai keluar.

Cara Menghitung Masa Iddah Berapa Lama

Setelah mengetahui macam-macam iddah dialami oleh seorang istri serta berapa lama masa iddah yang harus dilakukan. Berikutnya bagaimana cara menghitung iddahnya.

Masa iddah berlaku sejak seorang perempuan ditalak oleh suami atau ditinggal wafat. walaupun telah ditalak masih ada kewajiban harus dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya yaitu menjaga masa sucinya.

Hak yang harus didapatkan seorang istri muslimah adalah disediakan tempat tinggal layak, tetap dinafkahi untuk seorang istri yang ditalak Raj’i dan dijaga kehormatannya sebagai perempuan agar terhindar dari fitnah.

Terdapat larangan masa iddah suami meninggal juga harus dihindari oleh seorang istri seperti tidak meninggalkan rumah jika tidak ada keperluan mendesak seperti belanja kebutuhan dan bekerja. Selain itu, tidak memakai warna baju yang mencolok dan wewangian di badan ataupun pakaian.Larangan tersebut dimaksudkan karena iddah berhubungan dengan waktu berkabung seorang istri setelah ditinggal oleh suaminya. Menjalani iddah itu wajib, sehingga perempuan ditinggal oleh suaminya harus mengetahui masa iddah berapa lama yang harus dijalani sesuai dengan kondisinya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.