Hukum Istri Nikah Siri Tapi Belum Dicerai Oleh Suami
Hukum Istri Nikah Siri Tapi Belum Dicerai Oleh Suami – Seorang istri yang secara sah berdasarkan hukum Agama dan Negara, tidak dapat melakukan pernikahan kedua. Apabila seorang perempuan tersebut dikatakan memiliki keinginan untuk menikah dengan laki-laki lain, maka harus cerai terlebih dahulu dengan suami.
Sebagaimana diketahui bahwa perihal perkawinan di Indonesia tunduk dengan aturan Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Pernikahan atau perkawinan akan dinyatakan sah sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 74 apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing.
Hukum Istri Nikah Siri Tapi Belum Dicerai Oleh Suami
Jika didapati kasus seperti seorang istri melakukan nikah siri dengan laki-laki selain suaminya, namun istri tersebut masih terikat dalam perkawinan sah sebelumnya dan/atau belum bercerai dengan suami sebelumnya, maka bagaimana hukumnya?
Hukum istri nikah siri tapi belum dicerai oleh suami menurut Agama Islam, maka pernikahan tersebut haram. Mengenal arti dari kata “sirri” yang bermakna rahasia, atau menurut definisi dari UU No.1/74 pernikahan atau perkawinan yang dilakukan secara agama, namun tidak tercatat oleh Negara.
Walaupun nikah siri terbilang cukup sederhana, namun setiap pasangan yang akan melangsungkan nikah siri harus sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam berdasarkan Pasal 14 KHI sebagai syarat sah nikah siri yaitu:
- Adanya calon suami
- Adanya calon istri
- Menghadirkan wali hakim dalam nikah siri
- Dua orang saksi
- Melakukan Ijab dan qabul
Sesuai dengan peraturan pernikahan di Indonesia, jika seseorang akan menikah maka harus sah dan tunduk terhadap agama yang dianut. Maka dari itu jika seorang seorang istri menikah siri dengan pria lain, dan masih bersuami atau belum dicerai menurut ajaran agama Islam tidak diperbolehkan, atau haram.
Hal ini sudah ditegaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 22-24, dan ini sejalan dengan pandangan dari Dr. Yusuf Qaradhawi, yang menyatakan bahwa hukum istri nikah siri tapi belum diceraikan oleh suami itu tidak halal.
Apabila seorang wanita ingin menikah dengan laki-laki lain, maka harus terpenuhi dua syarat, sebagai berikut:
- Terlepas dari tangan suami sebelumnya, dengan alasan cerai mati atau cerai hidup; dan
- Harus melewati masa iddah.
Nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, tetap dapat dilakukan asal pihak istri mendapat wali nikah yang sah. Dengan demikian, larangan atau hukum istri nikah siri tapi belum diceraikan oleh suami sudah jelas.
Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung
Anda dapat berkonsultasi perihal hukum istri nikah siri tapi belum dicerai oleh suami dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of