Tiga Jenis Hutang yang Bisa Menyebabkan Masalah Hukum
Seperti yang kita tahu, hutang adalah suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar. Meski terlihat memiliki beban kewajiban, tak jarang orang-orang terlibat dalam perjanjian utang piutang dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan.
Memang, jika terdesak kebutuhan pastinya kita mencari-cari siapa hingga apa saja yang dapat memberikan kita utang terlebih dahulu, saking terdesaknya kadang juga kita melupakan bahwa utang itu ada hukumnya, hingga tak jarang orang terlilit utang kemudian berujung masalah hukum. Jangan sampai ya! Kenali dulu yuk tiga jenis utang yang paling sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
1. Utang Piutang dengan Orang Terdekat
Namanya juga kebutuhan mendesak, pasti yang kita mintai pertolongan untuk meminjamkan dana adalah orang terdekat, bisa keluarga ataupun teman. Tetap ingat ya, meskipun kita berutang atau diutangi orang terdekat, namanya utang adalah janji yang memiliki dampak hukum. (Baca juga: Resep Jitu Menangani Hutang Antar Saudara)
2. Utang dengan Perusahaan Tempat Bekerja
Jenis utang yang kedua ini biasanya terjadi jika tidak menemukan orang terdekat yang bisa meminjamkan dana, berutang ke perusahaan adalah jenis hutang yang menjanjikan bagi kamu para pekerja perusahaan yang telah melampaui syarat batas minimum masa kerja di suatu perusahaan, agar perusahaan lebih percaya kamu mampu dan pasti melunasi utang, biasanya sih ini bisa dilakukan bagi pekerja yang sudah bekerja 2-3 tahun di suatu perusahaan.
Pada jenis hutang yang kedua ini biasanya mulai muncul masalah jika pekerja mengundurkan diri (resign) sebelum melunasi utang. Mengingat utang piutang adalah perbuatan hukum yang terpisah dengan hubungan kerja dan tidak saling memberikan akibat hukum, maka resign tidak menghapuskan kewajiban melunasi utang. Solusi yang bisa dicoba adalah dengan membuat perjanjian baru terkait utang piutang ini.
3. Utang Pengusaha ke Pekerja Lepas
Bukan hanya individu saja yang memiliki kebutuhan mendesak hingga berutang, tak jarang, pengusaha dengan atau tidak membawa nama perusahaannya pun bisa berutang demi kelancaran program kerjanya.
Contoh yang bisa diambil adalah perusahaan yang tidak memenuhi janji dalam membayarkan honor pekerja lepas/ freelancer, padahal pekerjaannya telah tuntas selesai dikerjakan sesuai dengan perjanjian.Memang, menjadi seorang freelancer mungkin agak menggiurkan bagi beberapa orang, karena kefleksibelannya, mulai dari fleksibel waktu dan bisa memilih bidang pekerjaan yang paling diminati. Jangan sampai masalah utang perusahaan ke freelancer ini menjadi salah satu hambatan yang menghantui keminatan orang menjadi pekerja lepas.
Penyelesaian masalah freelancer ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, akan tetapi bertanya ke advokat terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukumnya.
Baca juga: Berapa pun Pinjamannya, Surat Pernyataan Hutang Pribadi itu Penting
Langkah yang Dapat Anda Lakukan dan Pertimbangannya
Setelah membahas tiga jenis hutang di atas, semua utang memiliki aspek hukum ya, namun yang jadi pertanyaan, lantas apakah orang yang tidak bisa melunasi utang dengan serta merta dapat dipidana? Jawabannya tidak, menurut Pasal 19 ayat (2) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Nah, jika memiliki masalah utang piutang, baik sebagai kreditur atau debitur, ada baiknya pahami dulu dengan baik langkah-langkah yang akan ditempuh sebagai upaya pemenuhan perjanjian bagi masing-masing pihak. Jangan asal menuntut, terlebih membawa ke meja hijau, karena dalam masalah hukum akan berakibat fatal jika salah melangkah. Kosultasikan ke konsultan hukum Justika. Puluhan konsultan hukum berpengalaman siap memberikan saran dan arahan agar perjanjian Anda aman.
Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Hutang
Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembuatan surat perjanjian hutang piutang tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan, dan
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of