Bagaimana dengan kekuatan hukum surat pengakuan hutang dibawah tangan?Lantas Apakah memang pembuatan surat pernyataan hutang harus dibuat bersama dengan notaris? Pertanyaan tersebut memang menjadi pertanyaan yang paling sering ditanyakan banyak orang.

Biasanya pertanyaan mengenai kekuatan hukum surat pengakuan hutang di bawah tangan ini muncul ketika beberapa pihak membutuhkan dan ingin membuat surat tersebut. Untuk itu Justika akan mengulas bagaimana kekuatan hukum dari surat pengakuan hutang di bawah tangan dan bagaimanakah cara membuat surat surat pengakuan hutang tersebut.

Apakah Surat Pengakuan hutang di Bawah Tangan Aman Secara Hukum?

Namun sebelum mengulas lebih lanjut terkait keamanan dari surat pengakuan hutang, Ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan surat pengakuan hutang.

Secara simpel, surat pengakuan hutang adalah surat bernilai yang dibikin untuk mengikat secara hukum atas semua agunan (jaminan) yang dimiliki debitur untuk kebutuhan kreditur.

Surat pengakuan hutang tersebut secara tidak langsung dibuat guna menjamin dan meyakinkan dari segi kebutuhan kreditur. Dengan adanya kekuatan hukum surat pengakuan hutang, tentunya bisa membuat beberapa pihak untuk secepatnya melakukan kewajiban pembayaran semua jumlah utang yang harus dibayarkan oleh debitur ke kreditur.

Yang diartikan dengan secepatnya dilakukan ialah selekasnya untuk membayar ataupun melunasi tanggungan yang dimilikinya tanpa memerlukan keputusan pengadilan sebagai perintah pada debitur untuk melakukan kewajibannya dalam pembayaran pelunasan pembayaran hutang.

Nantinya, dengan hadirnya surat pengakuan hutang tersebut, pihak kreditur akan merasakan aman dan terjaga jika jumlah semua hutang yang diberikan debitur. Pasalnya terdapat jaminan yang membuat debitur akan selekasnya melakukan pembayaran apabila sudah jatuh termin pembayaran pelunasan pembayaran.

Oleh karenanya, surat pernyataan hutang harus dipandang dan memiliki kekuatan hukum surat pengakuan hutang yang sama halnya dengan  keputusan pengadilan. Untuk itu, membuat surat pengakuan hutang di bawah tangan tidak di anjurkan untuk dilakukan.

Namun surat pengakuan hutang sendiri juga tidak harus dibuat bersama dengan notaris , surat pengakuan hutang dapat dibuat dibawah tangan dengan mengikuti beberapa syarat dan prosedur guna menjadikannya sebagai surat pengakuan hutang yang sah dimata hukum.

Agar surat pengakuan hutang hutang tersebut memiliki kekuatan hukum yang serupa dengan surat pernyataan hutang secara notariill, karena itu dibutuhkan klausula (persyaratan) jika debitur memberi kuasa ke kreditur yang tidak bisa ditarik lagi dalam pembikinan dan penandatanganan surat pengakuan hutang.

Klausula itu tidak memiliki sifat mutlak maknanya bila debitur telah membayar semua kewajiban pembayarannya ke kreditur, karena itu kuasa itu akan usai.

Contoh Surat Pengakuan Hutang di Bawah Tangan

Agar semakin memudahkan Anda pahami bagaimana wujud dari surat pengakuan hutang, berikut ini ada salah satunya contoh surat pengakuan hutang di balik tangan:

SURAT PENGAKUAN HUTANG

Pada hari ini Senin tanggal 14 bulan November tahun 2017, yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama                        : JAYNUDIN

Pemegang KTP No.   : 4701234567788990

Pekerjaan                    : Wiraswasta

Alamat                         : Saluyu RT 12/RW 09 Riung Bandung 40292

Dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Sekutu Pimpinan, CV Cahaya Abadi, suatu perseroan komendeter yang didirikan menurut hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia, berkantor di Jl. Venus Barat Ruko No. 27, Metro Margahayu Bandung 40286, dari dan oleh karena itu dapat bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan CV Cahaya Abadi. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama                        : SUROYO AHMAD

Pemegang KTP No.    : 4701234567541998

Pekerjaan                     : Pengusaha

Alamat                          : Komplek The Green Ciumbuleuit Jl. Hegarsari 2, Hegarmanah 40396

Dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Direktur PT Angkasa Pratama, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia, berkantor di Jl. Cihampelas No. 156, Bandung 40116, dari dan oleh karena itu dapat bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan PT Angkasa Pratama. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA menerangkan menerima baik Pengakuan Hutang PIHAK PERTAMA tersebut.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak dalam kedudukannya, bahwa mengenai hutang tersebut dilakukan dan diterima baik oleh kedua pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Jumlah hutang tersebut seluruhnya dan sekaligus harus sudah dibayar lunas oleh PIHAK PERTAMA paling lambat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung mulai hari dan tanggal Pengakuan Hutang ini ditandatangani, yaitu tanggal 14 November 2017 dan karenanya harus sudah lunas dibayar paling lambat pada tanggal 14 Mei 2018.

Pasal 2

Para Pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA setiap bulannya diwajibkan memberikan bunga kepada PIHAK KEDUA sebesar 0,5 % perbulan yang harus dibayar setiap akhir bulan yang telah dijalani, untuk pertama kalinya pada akhir bulan.

Pasal 3

Semua pembayaran hutang tersebut, baik hutang pokok maupun bunga harus dibayarkan di kantor PIHAK KEDUA, pada alamat sebagaimana disebutkan di atas.

Pasal 4

Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 1 di atas, PIHAK KEDUA berhak untuk menagih hutangnya kepada PIHAK PERTAMA dengan seketika dan sekaligus, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

Jika PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum melunasi hutangnya.

Jika PIHAK PERTAMA ditaruh dibawah pengampuan atau karena apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda atau kekayaannya.

Jika harta benda atau kekayaan PIHAK PERTAMA baik seluruhnya atau sebagiannya dengan cara apapun dikenakan sitaan.

Pasal 5

Semua biaya untuk menagih hutang tersebut, antara lain biaya-biaya teguran dan untuk kuasa PIHAK KEDUA untuk menagihnya, demikian juga biaya-biaya lain yang mungkin timbul sehubungan dengan Pengakuan Hutang PIHAK PERTAMA berdasarkan pengakuan hutang ini, harus dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

Sebagai jaminan atas ketertiban dan kelancaran pelunasan pembayaran kembali hutang berikut pembayaran bunga setiap bulan, maka PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjual ataupun dengan cara lain mengalihkan haknya kepada siapapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA yaitu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah No.12345/2000 Ciwastra, seluas 800 m2.

Pasal 7

Segala sesuatu yang belum diatur dalam pengakuan hutang ini, akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Pengakuan Hutang ini.

Demikian Surat Pengakuan Hutang ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di Bandung, pada tanggal sebagaimana disebutkan di bagian awal Pengakuan Hutang ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.