Kredit macet merupakan keadaan di mana seorang peminjam tidak dapat membayar angsuran utang atau credit dalam jangka waktu tertentu. Kasus kredit macet dan penyelesaiannya dapat muncul karena di tengah-tengah periode angsuran, debitur tidak mempunyai dana cukup guna membayar angsuran yang menjadi tanggung jawabnya. Sampai pada akhirnya alami pemangkiran, penangguhan, keinginan ekstensi dan lain-lain.

Bila debitur mengalami penundaan pembayaran dalam waktu yang cukup panjang, bunga utang yang diterima tentunya juga akan semakin banyak. Hal tersebut mengakibatkan jumlah yang perlu dibayar makin besar dan malah akan memberatkan debitur sampai tidak sanggup bayar. Hal ini lah yang menjadi kasus kredit macet dan penyelesaiannya tidak kunjung usai dan tetap banyak terjadi. Biasanya, angsuran yang mengalami hal tersebut akan berganti status menjadi kredit “macet” jika debitur tidak dapat bayar dalam kurun waktu enam bulan.

Faktor Pemicu Kasus Kredit Macet

Terdapat beberapa faktor-faktor pemicu yang menjadi penyebab utama kasus kredit macet dan penyelesaiannya tak kunjung usai. Pada intinya, pemicu tersebut adalah berasal dari debitur atau kreditur tersebut. Berikut sejumlah pemicu kredit macet yang biasa terjadi.

1. Minimnya rencana keuangan oleh debitur

Di awal utang, debitur umumnya terlampau memaksa besaran jumlah credit. Skala besar itu pada akhirnya membuat debitur terbeban dan melalaikan kewajibannya untuk bayar angsuran sama sesuai jatuh termin. Hal inilah yang menyebabkan penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum kerap terjadi.

2. Kreditur yang tawarkan utang terlampau besar

Bukan hanya dari debitur saja, tetapi keadaan ini sering disebabkan karena kreditur. Instansi penyuplai utang itu tawarkan jumlah utang yang terlalu besar tanpa lakukan survei pada calon debitur berkaitan kisah keuangan, status tugas dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk menghindar faktor pemicu kredit macet ialah seharusnya kreditur mempererat team analitis credit untuk menilai kelayakan kredit debitur terlebih dahulu sesuai dengan aturan hukum kredit macet.

Langkah Hukum Kasus Kredit Macet Dan Penyelesaiannya

Bila kejadian kurang mengenakan ini terjadi pada Anda, Anda dapat melakukan langkah-langkah sesuai dengan uu perlindungan data pribadi guna membayar kartu kredit macet. Dibanding harus lari dari realita, Anda langsung bisa bertandang ke pihak bank dan membahas keadaan yang mengakibatkan hal tersebut bisa terjadi. Selanjutnya, bank akan tawarkan langkah langkah dalam kasus kredit macet dan penyelesaiannya, salah satunya ialah:

  • Pengaturan Kembali (Reconditioning)

Langkah yang bisa Anda gunakan sebagai jalan hukum kasus kredit macet dan penyelesaiannya adalah reconditioning. Langkah ini dilaksanakan oleh pihak bank yang terkait dengan mengganti keadaan kredit guna mengurangi beban peminjam. Usaha ini dilaksanakan dengan mengonversi tunggakan, menambahkan sarana credit, scheduling dan syarat kembali.

  • Syarat Kembali (Restructuring)

Langkah lainnya dalam menangani kasus kredit macet dan penyelesaiannya ialah dengan cara restructuring. Langkah ini dilaksanakan dengan mengganti persyaratan pinjaman yang mencakup peralihan agenda, periode waktu dan syarat yang lain yang sudah disetujui.

  • Scheduling Kembali (Rescheduling)

Saat Anda sudah bertandang ke bank dan menerangkan apa yang terjadi, bank dapat lakukan langkah penyesuaian untuk kasus kredit macet dan penyelesaiannya dengan cara rescheduling. Langkah membayar kartu kredit macet ini dilaksanakan dengan sesuaikan kembali tenor utang Anda. Ekstensi tenor ini akan disamakan dengan kekuatan debitur dalam bayar angsuran.

Untuk itu, penting bagi Anda menyadari kemampuan yang Anda miliki sebelum ambil kredit. Yakinkan Anda sudah hitung dengan matang neraca keuangan Anda. Yakinkan jika Anda sanggup membayar sesuai periode saat yang disetujui untuk menghindar terjadi kredit macet.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.