Masalah hutang piutang adalah masalah yang sangat kompleks dan krusial, tali persaudaraan bisa rusak karena hutang, bahkan yang awalnya sahabat bisa menjadi musuh gara-gara masalah utang-piutang. Sudah menjadi rahasia umum kalau orang yang berhutang akan lebih galak ketika ditagih.

Sering terjadi, kita tidak tega melihat orang datang untuk berhutang apalagi orang yang hendak berhutang adalah sahabat, keluarga atau orang terdekat lainnya. Kalau tidak diberi hutang mereka  biasanya memfitnah  diri kita pelit, tapi kalau diberi hutang malah lupa atau bahkan menghindar saat ditagih. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan hutang piutang. 

Pertama, anda  harus membuat surat perjanjian hitam di atas putih dan disaksikan oleh konsultan hukum. Jika dilihat sekilas akan terlihat berlebihan, namun baik untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Jika saat orang tersebut sulit membayar hutang, anda bisa menggunakan berbagai cara untuk menagih sebagai contoh somasi hutang.  

Surat somasi hutang adalah surat teguran yang sudah berbadan hukum dan ditujukan kepada pengutang atau debitur. Tujuan somasi hutang adalah mengingatkan orang atau debitur untuk segera membayar kewajibannya.  

Dalam hukum, contoh somasi hutang  tidak hanya digunakan sebagai pengingat atau teguran saja. melainkan bisa dikatakan sebagai niat baik seseorang yang memberi hutang agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Kasus kelalaian debitur karena tidak memenuhi tanggung jawabnya, bisa masuk masalah hukum yaitu hukum perdata.

Apakah surat somasi hutang bisa dibuat tanpa kuasa atau badan hukum? Jawabannya adalah bisa! Cara membuat surat somasi tanpa kuasa hukum, yang harus anda perhatikan adalah sudah ada surat perjanjian hutang. 

Contoh somasi hutang digunakan untuk mereka yang sudah menyalahi perjanjian hutang. Anda harus paham permasalahan di dalam suatu sengketa. Langkah yang bisa diambil sebagai berikut, kirimkan surat somasi terlebih dulu atas perbuatan yang mereka lakukan dan kerugian yang anda alami. 

Baca juga:

Apabila surat pertama tidak diindahkan, bisa membuat surat somasi sampai tiga kali. Jika pihak debitur masih tidak menggubris surat somasi yajg anda buat, anda bisa meminta bantuan hukum untuk bermediasi dengan debitur. Ketika debitur masih saja ngeyel dan tidak mau memenuhi kewajibannya, anda bisa mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri setempat. 

Gunakan sidang mediasi sebaik mungkin agar uang anda kembali, dan jangan lupa untuk menghitung waktu sejak kapan debitur mulai tidak memenuhi kewajibannya (jika bayar hutang secara mencicil) atau sudah lewat jatuh tempo berapa bulan atau bahkan tahun dari waktu yang telah ditentukan.

Namun ada yang perlu diperhatikan saat membuat surat somasi tanpa bantuan hukum adalah saat penerima somasi atau debitur tidak terima. Jika anda tidak begitu paham dengan kasus hutang piutang tersebut, tidak ada surat hutang, jangan asal langsung membuat surat somasi. Mereka bisa menuntut balik anda, dengan nominal yang lebih besar. 

Layanan Justika Untuk Permasalahan Somasi

Terdapat berbagai macam layanan hukum di Indonesia yang dapat membantu Anda mengurus perihal somasi, salah satunya di Justika. Perbedaan Justika dengan layanan hukum lainnya adalah Justika membuat layanan kepengurusan somasi yang dapat dilakukan secara online, tanpa perlu keluar rumah jika bukan hal yang mendesak.

Tiga layanan atau fitur online di Justika untuk mengurus somasi, yaitu

1. Fitur Pembuatan Surat Somasi

Langkah-langkah menggunakan fitur Pembuatan Surat Somasi hanya memerlukan lima hari kerja.

  • Hari ke-1
    Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda
  • Hari ke-3
    Dokumen draf pertama
  • Hari ke-4
    Masa pembahasan dokumen
  • Hari ke-5
    Dokumen draf final

Fitur ini juga mencakup:

  • Tiga kali maksimal pembuatan surat somasi piutang dalam Bahasa Indonesia
  • Dua konsultasi telepon selama 15 menit
  • Pemeriksaan dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda
  • Mempersiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses penanganan dan penyelesaian perkara
pembuatan-surat-somasi-dari-justika

2. Fitur Pembuatan Jawaban Somasi

Anda bisa saja tiba-tiba mendapatkan surat somasi ke rumah Anda. Layanan ini membantu Anda agar Anda dapat menjawab dan menanggapi surat somasi tersebut tanpa menimbulkan permasalahan tambahan bagi Anda.

Langkah dan ruang lingkup fitur Pembuatan Jawaban Somasi sama dengan fitur pembuatan somasi hutang. Diperlukan proses lima hari kerja, yaitu

  • Hari ke-1
    Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda
  • Hari ke-3
    Dokumen draf pertama
  • Hari ke-4
    Masa pembahasan dokumen
  • Hari ke-5
    Dokumen draf final

Ruang lingkup:

  • Tiga kali maksimal pembuatan surat somasi piutang dalam Bahasa Indonesia
  • Dua konsultasi telepon selama 15 menit
  • Pemeriksaan dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda
  • Mempersiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses penanganan dan penyelesaian perkara
menjawab-dan-menanggapi-surat-somasi-dengan-bantuan-layanan-justika

3. Fitur Konsultasi via Chat

Apabila Anda belum terbayang ingin mulai dari mana terkait permasalahan hutang piutang atau somasi yang Anda tengah alami. Fitur Konsultasi via Chat bisa menjadi langkah terbaik agar Anda dapat mulai memahami permasalahan yang Anda hadapi.

Dengan fitur ini Anda dapat menceritakan dahulu bagaimana proses terjadinya permasalahan hutang piutang atau somasi Anda. Nantinya, konsultan hukum akan memberikan tanggapan dan saran hukum yang perlu anda tempuh untuk menyelesaikan permasalahan Anda.

Langkah-Langkah konsultasi via chat yang berhubungan dengan somasi:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan hutang pituang atau somasi Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan hutang pituang atau somasi Anda.
layanan-konsultasi-via-chat-Justika-somasi

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.