Akibat Hukum Cek Kosong, Apakah Masuk Perdata atau Pidana?
Sebagian orang mungkin tidak terlalu mengerti tentang akibat hukum cek kosong. Hanya saja cek kosong ini sering merugikan beberapa pihak. Cek sendiri diakui sebagai salah satu alat tukar atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) mendefinisikan cek sebagai surat perintah membayar. Di dalam situs Bank Indonesia, Cek disebutkan sebagai surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek.
Cek hingga saat ini masih sering digunakan sebagai alat transaksi dalam banyak bidang. Menggunakan cek tergolong mudah dan praktis, selain itu keamanannya juga relative baik. Walaupun saat ini semakin sedikit penggunanya, tetap saja cek menjadi salah satu alat transaksi yang efektif.
Memahami Arti Cek Kosong
Akibat hukum cek kosong akan dipahami setelah mengetahui apa itu cek kosong. Secara sederhananya cek kosong tersebut dapat diartikan sebagai cek yang isinya tidak dapat dicairkan. Alasan pencairan tidak diizinkan bank karena isi saldo memang kosong atau rekening sudah tidak berlaku.
Untuk lebih memahaminya sebaiknya simak ilustrasi berikut. Si Budi meminjam uang kepada Anda sebesar satu juta rupiah, dan menjanjikan akan membayar dalam waktu satu bulan. Sebagai jaminannya, budi memberikan Anda satu lembar cek tunai senilai satu juta rupiah dengan tempo pencairan satu bulan.
Namun ketika Anda mencairkan cek tersebut, ternyata tidak bisa, karena cek tersebut palsu atau si Budi memang tidak memiliki saldo di rekeningnya. Akibatnya Anda mengalami kerugian oleh cek kosong tersebut.
Apa Akibat Hukum Cek Kosong Tersebut?
Pemberian cek yang ternyata kosong jelas merupakan perbuatan melanggar hukum karena merugikan pihak lain. Dalam kasus cek kosong tersebut, bisa masuk dalam golongan kasus perdata, bisa juga masuk dalam golongan kasus pidana.
- Hukum Perdata
Jika kasus terhadap cek kosong dimasukkan dalam kategori hukum perdata, maka disebut sebagai kegagalan pembayaran uang, sehingga dapat akibat hukum cek kosong digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi atau ingkar janji.
Disebut wanprestasi karena dalam kasus tersebut, salah satu pihak yang berjanji melaksanakan prestasi atau kewajiban, tidak mampu memenuhi kewajibannya. Pada ilustrasi di atas, Budi yang berjanji membayar utang kepada anda, ternyata mengingkari janjinya.
- Hukum Pidana
Kasus cek kosong tersebut juga dapat dimasukkan dalam kategori hukum pidana karena menyangkut unsur penipuan. Jelas ada sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong, sesuai dengan ketentuan undang – undang terkait penipuan.
Kasus cek kosong tersebut bisa juga mengandung unsur penipuan, karena si pemberi cek bisa saja tahu bahwa isi saldo tidak ada, tetapi tetap memberikan cek sebagai jaminan pembayaran. Si pemberi cek ada kemungkinan berniat dan merencanakan penipuan.
Ketika terkandung niatan untuk menipu, maka bisa dikenakan sanksi sesuai undang – undang yang berlaku. Si pemberi cek tahu bahwa isi saldo tidak ada atau rekening sudah ditutup, tetapi tetap memberikan cek sebagai jaminan. Hal ini berarti si pemberi cek sudah berencana melakukan penipuan.
Jika Anda mendapatkan cek kosong yang masuk dalam kategori tindak pidana, maka bisa melaporkan dugaan penipuan ke pihak polisi. Nantinya polisi akan melakukan penyelidikan dan memprosesnya secara hukum.
Pemberi cek kosong, harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah perbuatannya tersebut tindak pidana atau wanprestasi.
Jenis Cek Beserta Fungsinya Masing – Masing
Agar masalah cek kosong atau akibat hukum cek kosong tidak menimpa Anda, lebih baik pahami apa saja jenis cek tersebut yang diakui oleh bang, beserta fungsi dan cara penggunaannya masing masing. Di Indonesia, terdapat 4 jenis cek, yakni cek atas nama, cek atas tunjuk, cek silang, dan cek mundur.
- Cek Atas Nama
Disebut cek atas nama karena di dalam cek tersebut terdapat nama seseorang atau badan hukum, sebagai penerima cek tersebut.
- Cek Atas Tunjuk
Sedangkan cek atas tunjuk tidak ada nama seseorang atau badan hukum tertulis di dalamnya. Jadi cek atas tunjuk ini bisa dicairkan oleh siapa saja (si pembawa cek tersebut).
- Cek Silang
Disebut cek silang karena pada cek tersebut terdapat dua tanda silang yang letaknya berada di pojok kiri atas. Tanda silang tersebut artinya fungsi cek beralih dari tunai ke nontunai, atau pemindahbukuan.
- Cek Mundur
Cek mundur adalah cek yang di dalamnya ditulis tanggal mundur pencairan cek tersebut. Jadi cek hanya bisa dicairkan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam cek. Setelah Anda paham dengan akibat hukum cek kosong serta jenis – jenis cek, pastikan untuk memanfaatkannya dengan benar.
Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung Terkait Saran Hukum Cek Kosong
Anda bisa mengkonsultasikan perihal tata cara hibah tanah tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of