Hukum Membuat Fake Akun di Sosial Media dengan Identitas Orang Lain
Hukum Membuat Fake Akun di Sosial Media – Penggunaan sosial media saat ini sudah menjadi hal yang sangat biasa untuk masyarakat Indonesia, tergolong dari berbagai tingkatan usia saat ini telah memiliki akun pribadi sosial media. Namun, dibalik besarnya tingkat pengguna sosial media, tidak didasari dengan pengetahuan dan aturan dalam bersosial media.
Ketika seseorang berkeinginan memiliki akun pribadi sosial media, harus mengikuti persyaratan dan aturan yang sudah ditetapkan sesuai dengan platform sosial medianya tersebut. Sementara, pemerintah telah membuat peraturan mengenai penyalahgunaan penggunaan sosial media dalam Undang-Undang.
Hukum Membuat Fake Akun di Sosial Media
Penyalahgunaan penggunaan sosial media sangat beragam, salah satunya dengan membuat akun palsu dengan identitas milik orang lain. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukum membuat fake akun di sosial media dengan menggunakan identitas orang lain diancam dengan sanksi pidana.
Hal tersebut diatur dalam pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 No.11 Tahun 2008 UU ITE, sebagaimana dalam penjelasannya bahwa jika seseorang dengan sengaja membuat akun palsu atas nama orang lain, akan diancam pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda maksimal Rp.12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah)
Bunyi dalam Pasal 35 yang mengatur terkait hukum membuat fake akun di sosial media dengan menggunakan identitas orang lain, antara lain:
- Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak serta melawan hukum;
- Membuat informasi elektronik;
- Atas dasar atau tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah benar keasliannya.
Kemudian untuk sanksi hukum membuat fake akun di sosial media menurut Pasal 51 ayat (1), yaitu:
- Setiap yang terindikasi memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35’
- Dipidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah).
Pemerintah telah membuat pengertian mengenai akun sosial media, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 dimana sebuah akun media sosial merupakan salah satu bentuk dari informasi elektronik.
Berdasarkan penjelasan diatas maka terdapat hukum membuat fake akun di sosial media, sehingga para pengguna sosial media tidak dapat seenaknya membuat akun palsu menggunakan identitas orang lain.
Dengan adanya hukum membuat fake akun di sosial media yang ditetapkan pemerintah, harapannya adalah setiap pengguna sosial media khususnya warga negara Indonesia dapat lebih bijak lagi dalam bersosial media. Tidak ada indikasi membuat serta menggunakan akun palsu, terutama untuk tujuan melawan hukum.
Walaupun pada praktiknya, masih banyak ditemukan berbagai akun palsu terutama di salah satu sosial media instagram. Perlu Anda ketahui ciri ciri akun palsu di Instagram yang sewaktu-waktu dapat merugikan Anda.
Jika akun palsu tersebut kebetulan kerabat dekat Anda, cara mengetahui akun fake ig itu milik siapa dengan cara melacak akun ig orang dengan nomor telepon yang tersimpan dalam ponsel Anda, jika terdapat pesan “nomor tidak tersedia” bisa disimpulkan jika itu akun palsu dan dibuat oleh orang asing.
Diskusikan Hal Ini Dengan Mitra Advokat Dari Justika!
Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of