Contoh kasus yang berkaitan dengan digital Law sebenarnya sangat mudah untuk ditemukan. Nama-nama angka jahatan di dunia maya atau cybercrime adalah hal yang cukup marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir. 

Kemajuan teknologi ternyata tidak serta merta memberikan dampak positif saja. Kemajuan teknologi juga memberikan dampak negatif seperti beberapa tindakan kejahatan yang melibatkan teknologi seperti internet dan komputer.

Penegakan digital law di Indonesia sendiri masih bisa dikatakan sangat lemah. Banyak dari para pelaku kejahatan cyber tidak mendapatkan hukuman atau tidak diusut. Salah satu alasan utamanya yaitu adalah pihak kepolisian cukup kesulitan untuk membuat tindakan cybercrime.

Apalagi kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindakan tindakan Kriminal melalui dunia maya juga masih sangat rendah. Beberapa orang yang menyadari bahwa dirinya mengalami kejahatan di dunia maya tetapi tidak memberikan laporan kepada pihak Kepolisian.

Tentunya pihak kepolisian juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk menangkap para pelaku kejahatan di dunia maya. Para pelaku kejahatan di dunia maya memang terkenal lihai dan sulit ditangkap karena barang buktinya sangat minim.

Contoh Kasus yang Berkaitan dengan Digital Law, Lukman Hakim Saifuddin

Lukman Hakim Saifudin adalah wakil ketua MPR pada periode 2009-2014. Kasus yang terjadi yaitu adalah email Lukman Hakim Saifudin Delta kemudian pelaku mengirimkan beberapa pesan untuk mendapatkan uang dari kontak yang ada pada Email tersebut.

Dengan kasus yang dialaminya tersebut Lukman Hakim Saifudin berhak mengajukan gugatan Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). 

Di dalam undang-undang tersebut disebutkan jika ada seseorang yang merasa dilanggar haknya maka berhak mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan.

Dalam contoh kasus yang berkaitan dengan digital law tersebut pelaku dapat dikenakan pasal 45A undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Dimana dalam kasus tersebut sudah jelas pelaku melakukan kegiatan pembohongan yang membuat kerugian dengan menggunakan transaksi elektronik.

Hukuman yang bisa diberikan yaitu 6 tahun penjara atau denda paling banyak yaitu sebesar 1 miliar rupiah. Pasal 378 KUHP juga bisa digunakan untuk kasus yang menimpa Lukman Hakim Saifudin.

Dimana dalam pasal 378 KUHP tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penipuan atau kebohongan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain maka bisa mendapatkan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penyebab Kasus Cybercrime Begitu Marak Terjadi di Era Modern

Dalam beberapa tahun terakhir bisa dikatakan cybercrime meningkat dengan tajam. Cybercrime merupakan tindakan kejahatan dengan menggunakan kemajuan teknologi seperti internet dan komputer.

Tujuan dibuat digital adalah untuk menangani berbagai macam kasus kejahatan di dunia maya atas cybercrime. Oleh karena itu, bisa dikatakan jika salah satu penyebab begitu maraknya contoh kasus yang berkaitan dengan digital law atau cybercrime di era modern yaitu adalah lemahnya penegakan digital law.

Walaupun terkadang memang terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh para korban. Di Indonesia sendiri masih banyak masyarakat yang belum menggunakan teknologi dengan cara yang baik dan benar.

Sampai disini seharusnya Anda sudah mengerti perbedaan cyber crime dengan digital law. Cybercrime merupakan tindakan kejahatan pada dunia maya sedangkan digital law adalah aspek hukum yang menangani berbagai macam tindakan cybercrime.

Masalah mengenai cybercrime sudah tidak boleh dianggap remeh. Karena ancaman sudah terlihat begitu nyata dan bisa memberikan kerugian yang besar bukan hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi negara. 

Aparat penegak hukum harus segera bisa melakukan langkah konkret untuk mengatasi berbagai macam kejahatan di dunia maya. Kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan data ketika berselancar di internet juga sangat penting.

Hindari mengunjungi situs-situs yang ilegal dan juga harus selalu waspada ketika mendapatkan informasi dari orang tidak dikenal. Anda juga bisa memasang beberapa perangkat untuk menangani masalah cyber pada komputer Anda.

Modus modus baru kejahatan cyber bermunculan dan semakin banyak korban yang mengalami kerugian. Bisa dikatakan jika kejahatan di dunia maya benar-benar sudah meresahkan masyarakat. Agar tidak menjadi korban sudah seharusnya kita mulai belajar bagaimana caranya menggunakan teknologi dengan baik dan aman. Apalagi sudah banyak contoh kasus yang berkaitan dengan digital law yang bisa dijadikan sebagai pelajaran.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.