Mungkin banyak juga dari Anda yang telah mengetahui sebelumnya jika terdapat layanan bantuan hukum gratis yang bisa digunakan masyarakat. Pada dasarnya, memang terdapat beberapa cara bagi masyarakat umum untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari advokat maupun lembaga bantuan hukum.

Bantuan hukum gratis sendiri terdapat dua jenis yang bisa di gunakan oleh masyarakat. Jenis pertama dalam bantuan hukum gratis ini adalah bantuan yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum. Jenis lainnya yang bisa Anda manfaatkan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis adalah melalui advokat yang tengah memberikan layanan cuma cuma atau biasa disebut dengan Pro bono. Namun untuk mendapatkannya, diperlukan beberapa syarat guna bisa mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut.

Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Karena terdapat dua jenis bantuan hukum gratis yang bisa digunakan, syarat yang juga mesti diajukan tentunya memiliki perbedaan. Untuk itu, berikut ini merupakan syarat yang di perlukan dalam bantuan hukum baik dari advokat pro bono maupun lembaga bantuan hukum.

Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis Dari Advokat Melalui Probono

Di dalam aturan Pasal 3 dan Pasal 10 PP 83/2008 dan Pasal 5 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“Peraturan Peradi 1/2010”) pemberian pro bono tidak terbatas di dalam ruang sidang/pengadilan (pada setiap tingkat proses peradilan), tetapi juga dilakukan di luar pengadilan.

Dan dalam hal ini, Advokat juga tidak boleh memberikan perlakukan yang berbeda dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran atau honorarium. Jadi walaupun bersifat gratis atau cuma cuma, bantuan hukum yang diberikan oleh advokat tersebut tetap akan semaksimal mungkin. Demi bisa mendapatkan bantuan hukum gratis dari advokat pro bono tersebut Anda wajib menyiapkan beberapa persyaratan antara lain:

  • Pencari keadilan adalah orang atau kelompok yang tidak mampu
  • Pencari keadilan wajib mengajukan permohonan tertulis maupun lisan
  • Permohonan tersebut bisa ditujukan langsung ke advokat maupun melalui organisasi advokat atau LBH yang menaunginya
  • Menjelaskan Identitas Diri Selengkap Mungkin Seperti Nama, Alamat Maupun Pekerjaan
  • Menjelaskan secara singkat di dalam surat permohonan terkait pokok permasalahan hukum yang tengah dihadapi dan membutuhkan bantuan hukum.
  • Melampirkan surat keterangan tidak mampu atau SKTM dari instansi setempat.

Khusus untuk SKTM atau surat keterangan tidak mampu sendiri menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi sesuai aturan UU 18/2003, PP 83/2008, dan Peraturan Peradi 1/2010 yang menyebutkan bahwa seorang advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis  kepada pencari keadilan yang dalam keadaan tidak mampu.

Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Melalui LBH

Hampir sama halnya dengan syarat yang mesti dipenuhi saat mengajukan bantuan hukum gratis melalui pengacara atau advokat pro bono, syarat mendapatkan bantuan hukum gratis dari Lembaga bantuan hukum juga wajib dipenuhi oleh pemohon. Beberapa syarat mendapatkan bantuan hukum melalui LBH antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah atau kepala desa.
  • Dokumen Pendukung lainnya yang  terkait dengan status finansial pemohon
  • Kasus hukum yang dihadapi memiliki dasar hukum yang berkaitan dengan kepentingan golongan miskin
  • Mengandung dimensi pelanggaran HAM yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak
  • Berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan di Indonesia
  • Surat permohonan bantuan hukum gratis.

Yang perlu diingat dalam bantuan hukum gratis dari LBH atau organisasi kemasyarakat adalah bantuan yang diberikan khusus untuk orang ataupun kelompok yang benar benar tidak mampu dan merupakan orang orang yang tidak mampu memenuhi hak dasar untuk kehidupan sehari hari seperti layaknya makan, rumah maupun pendidikan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.